Sahabat Edukasi yang berbahagia… Apakah Ada Penerimaan Guru CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Tahun 2021? Pertanyaan tersebut dijawab eksklusif oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020 sehabis dijawabnya pertanyaan dalam bidang kesehatan yang telah diterangkan bahwa untuk Surat Registrasi Yang diwajibkan merupakan dokter, untuk perawat tidak diwajibkan meskipun ada beberapa sekolah masih mengharuskan surat registrasi. tetapi dari segi kepegawaian, yang diwajibkan cuma untuk dokter.
Apakah ada seleksi penerimaan CPNS guru di tahun 2021?
Terkait dengan penerimaan CPNS guru di tahun 2021. Kepala BKN menerangkan bahwa sementara ini, MenPAN-RB, Mendikbud, dan Kepala BKN sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jadi bukan CPNS lagi. Ke depan mungkin BKN tidak akan menerima guru dengan status CPNS tetapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena apa? Karena kalau CPNS sehabis mereka bertugas selama empat-lima tahun, lazimnya mereka ingin pindah lokasi, dan itu merusak lalu tata cara distribusi guru secara nasional.
Selanjutnya, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengemukakan bahwas telah dua puluh tahun Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak tamat dengan tata cara PNS, jadi ke depan tata cara ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga untuk tenaga kesehatan, dokter, penyuluh, dan lain-lain statusnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sebenarnya best practice di Negara-negara maju juga melakukan hal-hal yang sama. Jumlah PPPK di Negara-negara maju itu sekitar 70 hingga 80 persen dibandingkan PNS-nya sebanyak 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian para penyelenggarannya merupakan PPPK, jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS. Demikian klarifikasi dari Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
Apakah Guru Yang Sudah Berstatus PPPK Bisa Pindah Ke Stasus PNS?
Lebih lanjut, Kepala BKN menyertakan untuk menjawab atas pertanyaan seorang guru yang telah berstatus PPPK lalu ingin pindah PNS diterangkan ia bahwa ASN terdiri dan PPPK dan PNS. Kaprikornus bahwasanya itu setara, yang membedakan cuma pensiun, kalau PNS menerima pensiun, PPPK tidak menerima pensiun. Tetapi, tidak menerima pensiun bukan memiliki arti dihentikan menerima pensiun, alasannya merupakan untuk PPPK tidak diiris iuran pensiunnya, Kepala BKN telah berdiskusi dengan PT. Taspen, jikalau memang dikehendaki PPPK ini sanggup diiris iuran pensiunnya sehingga berhak untuk menerima pensiun.
Itu sedang dalam pembicaraan, kalau itu sanggup dilakukan, maka PPPK dan PNS itu akan sama. Dengan isu itu, maka bahwasanya tidak diharapkan berpindah dari PPPK ke PNS alasannya merupakan semua akomodasi yang diterima sama. Namun demikian, apabila ada seorang ASN dengan status PPPK yang ingin berpindah menjadi status PNS pada gugusan yang berlainan sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan. Dalam permasalahan guru, dengan adanya gugusan 1 juta guru PPPK itu, ke depan rasa-rasanya tidak akan dibuka lagi status guru untuk PNS, seluruhnya akan menjadi PPPK. Jadi, tidak perlu sakit kepala berpindah dari PPPK ke PNS alasannya merupakan semua status guru nantinya merupakan PPPK. Yang kini ini PNS menanti batas usia pensiun, dan seluruhnya nanti akan menjadi PPPK. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada Konferensi Pers Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PANRB pada hari Rabu, 30 Desember 2020. Semoga berharga dan terimakasih. ..!
0 Komentar untuk "Seleksi Penerimaan Cpns Guru Tahun 2021 Ditiadakan, Dialihkan Menjadi Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)"