Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pendataan merupakan proses pembuatan data kandidat akseptor Asesmen Nasional hingga dengan waktu yang ditetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata dan data sosial ekonomi kandidat akseptor Asesmen Nasional. Pendataan kandidat akseptor Asesmen Nasional (AN) dimaksudkan untuk memudahkan proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Data Satuan Pendidikan (SP) dan Peserta Didik (PD)
Satuan Pendidikan (SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang valid. SP yang memiliki PD di tingkatan kelas menengah. Data PD menggunakan data Dapodik PAUD Dikdasmen dan Emis. Data PD diimpor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id. Metode registrasi diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Data antar Server Biodata dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid). Penarikan data dijalankan oleh SP, Dinas Kab./Kota, Dinas Prov. PD Kelas Menengah yang didaftarkan segalanya pada laman pendataan AN. PD Kelas menengah mengikuti AKM dijalankan Sampling per-Satuan Pendidikan di laman Pendataan AN. Identifikasi PD yang memiliki Kebutuhan Khusus Tuna Netra (Inklusif). Identifikasi SP dan PD menggunakan Prog. SKS. Data dijalankan proses validasi dan kelengkapan di saat proses Tarik Data.
Peserta Asesmen Nasional:
No | Jenjang | Tingkatan Kelas |
1 | SD, MI, SDTK, dan Adi WP | Di data Kelas 4 semester genap, Ujian kelas 5 semester ganjil |
2 | SMP, MTs, SMPTK, dan Madyama WP | Kelas 8 |
3 | SMA, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP | Kelas 11 |
4 | Paket A dan Ula | Tingkat 2 / Kelas 6 |
5 | Paket B dan Wustha | Tingkat 4 / Kelas 9 |
6 | Paket C dan Ulya | Tingkat 6 / Kelas 12 |
Biodata Peserta Didik
1. Nama siswa
2. Tempat dan tanggal lahir
3. Nama orang renta
4. Jenis kelamin (L/P)
5. Agama
6. Alamat
7. NIPD/NIS (Nomer Induk Peserta Didik)
8. NISN
9. Kelas paralel/Rombel
10. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/
11. Kompetensi Keahlian (SMK)
12. Nomor akseptor UN jenjang sebelumnya
13. Kurikulum (KTSP/K13/K13Rev)
14. NPSN
15. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Biodata Peserta Didik Ekonomi Social (Ekonomi, Social)
1. jenis_tinggal
2. jenjang_pendidikan_ibu
3. hobby
4. alat_transportasi
5. pekerjaan_ibu
6. Cita-cita
7. anak_keberapa
8. penghasilan_ibu
9. jarak_rumah_ke_sekolah
10. layak_PIP
11. jenjang_pendidikan_wali
12. jarak_rumah_ke_sekolah_km
13. alasan_layak_pip
14. pekerjaan_wali
15. waktu_tempuh_ke_sekolah
16. jenjang_pendidikan_ayah
17. penghasilan_wali
18. menit_tempuh_ke_sekolah
19. pekerjaan_ayah
20. a_pernah_paud
21. jumlah_saudara_kandung
22. penghasilan_ayah
23. a_pernah_tk
Mekanisme Pendataan
1. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.
2. Data Calon Peserta AN berasal dari data akseptor asuh Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes di Aplikasi DAPODIK/EMIS
3. Data Calon Peserta AN segalanya tingkat menengah dari data akseptor asuh Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
4. Perbaikan data PD lewat Verval PD : nama, jeniskelamin, kawasan lahir, tanggal lahir,dan NISN. Dapodik/EMIS: kurikulum, aktivitas studi/kompetensi keahlian, isyarat akseptor jenjang sebelumnya, agama, jenis keperluan khusus.
5. Proses sampling dijalankan secara acak oleh tata cara pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa perprogram studi (SMA sederajat),bidang kemampuan (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat).
6. Setelah proses sampling dijalankan susukan satuan pendidikan untuk tarik data ditutup.
7. Jumlah akseptor pada jenjang Sekolah Menengah Pertama sederajat, Sekolah Menengan Atas sederajat,dan SMKsejumlah 45 akseptor utama dan 5 akseptor cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 akseptor utama dan 5 akseptor cadangan.
8. Bila PD kurang dari atau sama dengan jumlah yang diputuskan (45/30) maka seluruh PD yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada cadangan.
Alur Proses Pengolahan Data
Alur proses pembuatan data kandidat akseptor asesmen nasional lewat mekanisme DAPODIK/EMIS-PDDATA, selaku berikut:
1. Satuan Pendidikan memuktahirkan data akseptor asuh dan data satuan pendidikan pada tata cara DAPODIK/EMIS dan VervalPD;
2. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menawan data akseptor asuh semua Satuan Pendidikan dari laman pendataan AN;
3. Kota/kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di daerahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan kesatuan pendidikan agar dijalankan verifikasi;
4. Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas akseptor didik) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau VervalPD;
5. Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi menawan data akseptor asuh bila terjadi pergantian datapesertadidik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
6. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran akseptor AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT lewat Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Pendataan (Satuan Pendidikan)
· Memutakhirkan data satuan pendidikan dan data akseptor didiknya secara daring/online sesuai mekanisme DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD
· Memeriksa kembali biodata hasil tarik data akseptor asuh pada laman pendataan AN
· Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan,kemudian menawan kembali data akseptor didik
· Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh KepalaSatuan Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
· Menerima DNTdari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
· Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
0 Komentar untuk "Pendataan Kandidat Penerima Asesmen Nasional (An) Tahun 2021 Dan Agenda Pelaksanaan An 2021"