Menyikapi masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Ditjen GTK Kemenag mempublikasikan Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa pandemi Covid-19. tutorial menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dalam melaksanakan administrasi kependidikan di masa pandemi. Sehingga Kepala Madrasah tetap sanggup melaksanakan kiprah dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
Panduan Kerja Kepala Madrasah ini sanggup digunakan pedoman oleh Kepala Raudlatul Athfal, Download SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19
Berbagai hal dan langkah-langkah perlu secepatnya dilakukan. Mulai dari sosialisasi akan regulasi terkait kebijakan kependidikan di masa pandemi Covid-19 terhadap semua warga madrasah, membentuk tim penanganan imbas Covid-19 di internal madrasah, bantuan motivasi terhadap guru, siswa, dan orang tua, sampai menyelenggarakan pelatihan-pelatihan terkait platform pembelajaran online.
Sehingga, meski dalam keadaan pandemi dan segala keterbatasan, pelayanan pembelajaran terhadap penerima didik tetap sanggup berlangsung. Baik dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), luring (luar jaringan), maupun blended learning.
Dengan demikian kiprah Kepala Madrasah di masa pandemi kian memiliki nilai strategis. Mengawal keberlangsungan pembelajaran, mengelola, mendampingi, dan melaksanakan evaluasi.
Karena itu semua, pada Panduan Kerja Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemenag ini menampung beberapa hal terkait:
- Latar Belakang
- Dasar Hukum Panduan Kerja Kepala Madrasah
- Tujuan dan Sasaran
- Peran dan Tugas Kepala Madrasah
- Pengelolaan Manajerial Kepala Madrasah di Masa Pandemi Covid-19
- Pengelolaan Pembelajaran yang Efektif Pada Masa Pandemi Covid-19
- Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Masa Pandemi Covid-19
- Langkah-Langkah Supervisi Pembelajaran
- Pelaksanaan Evaluasi Supervisi Kepala Madrasah
- E-Tanggap Covid-19 (ETC-19) Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan
0 Komentar untuk "Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Era Covid-19"