MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2016
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib manajemen desa yang bisa berfungsi sebagai sumber data dan info dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri ihwal Administrasi Pemerintahan Desa;
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Wacana Manajemen Pemerintahan Desa"