Apa Kewajiban Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?



Kewajiban Anggota Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Sebagai Berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adab istiadat masyarakat Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam relasi kerja dengan forum Pemerintah Gampong dan forum Gampong lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong menurut tata kelola pemerintahan yang baik.

Related : Apa Kewajiban Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?

0 Komentar untuk "Apa Kewajiban Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close