Kewajiban Anggota Tuha Peut Gampong Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Sebagai Berikut:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adab istiadat masyarakat Desa;
- Menjaga norma dan etika dalam relasi kerja dengan forum Pemerintah Gampong dan forum Gampong lainnya; dan
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Gampong menurut tata kelola pemerintahan yang baik.
0 Komentar untuk "Apa Kewajiban Anggota Bpd Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016?"