Dasar Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan hukum di atas, maka seorang kepala Desa dihentikan bertindak diluar hukum yang telah diatur oleh pemerintah dalam hal melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Semoga Tulisan wacana Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Dasar Aturan Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa"