Bpd Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Dalam klarifikasi pecahan V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan perihal Fungsi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi:
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat dari penulis perihal klarifikasi pecahan V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan perihal Fungsi BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Bpd Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

0 Komentar untuk "Bpd Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close