Dalam klarifikasi pecahan V Bagian Kesatu Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan perihal Fungsi BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Bpd Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa"