Petunjuk Teknis BOS Tambahan atau BOS Madrasah (BA-BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) karenanya dirilis oleh Kementerian Agama. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020.
Keputusan Direktur Jenderal ihwal Juknis BOS 2020 BA-BUN atau BOS Tambahan ini, Edaran Penyaluran BOS Tambahan Madrasah 2020
Madrasah yang berhak menerima, yakni yang menyanggupi persyaratan, selaku berikut:
- Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh penduduk yang sudah memperoleh Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
- Telah memperoleh dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
- Telah menjalankan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.
Besaran satuan ongkos BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 yakni sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per akseptor didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
Sedang besarnya alokasi dana BOS yang mau diterima madrasah, didasarkan pada besaran satuan ongkos dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik). Data siswa didasarkan pada hasil cut off Emis per tanggal 30 Juni 2020.
Besaran alokasi BOS Madrasah (BA-BUN) sanggup dijalankan menurut ketersediaan budget sebagaimana tercantum pada total pagu indikatif dan definitif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Penghitungannya didasarkan pada perkiraan afirmasi selaku mana tabel berikut:
Dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN ini sanggup digunakan untuk:
- Peningkatan langgaran daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, meliputi: a) Peningkatan daya dan jasa internet madrasah, dan b) Biaya Langganan Akun Virtual Meeting Premium (Google Meet, Zoom, Webex, CloudX, dan sejenisnya).
- Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diinginkan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah, di antaranya Desktop/Personal Computer, Laptop, Hand Phone, Proyektor, Smart TV, dan Scanner.
- Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan acara yang diinginkan untuk menghambat penyebaran COVID-19
- Pembayaran gaji rutin/tambahan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Unduh Juknis BOS BA-BUN (BOS Tambahan)
Untuk mencermati dan mengerti secara rincian terkait dengan BOS BA-BUN 2020 ini silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020 beserta lampiran-lampiran penyertanya.
Dokumen setebal 38 halaman tersebut sanggup diunduh dan dibaca lewat tautan berikut ini.
Baca Juga: Kenaikan Dana BOS Madrasah Segera Dicairkan Bulan Ini
Demikian terkait dengan juknis BOS Tambahan Madrasah (BOS BA-BUN) Tahun 2020. Silakan disimak dan dicermati biar penyaluran, pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban sanggup secara efektif dan tepat.
0 Komentar untuk "Juknis Bos Embel-Embel Madrasah (Ba-Bun) 2020"