Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berikut uraian tentang sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menerangkan sejarah berdirinya KORPRI, Pengertian KORPRI, Nama, Sifat dan Kedaulatan KORPRI, serta Visi, Misi dan fungsi dan Program KORPRI yang bersumber dari Bahan Bacaan Ujian Dinas PNS Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), selengkapnya selaku berikut:

A. Sejarah Berdirinya KORPRI

Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan colonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai ialah pegawai bergairah atau kelas bawah, alasannya yakni pengadaannya didasarkan atas keperluan penjajah semata.

Pada dikala beralihnya kekuasaan Belanda terhadap Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang selaku pegawai pemerintah. Setelah Jepang mengalah terhadap Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada dikala berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kalangan besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di kawasan yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia berafiliasi dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah legalisasi kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dipahami dengan kala pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut metode multi partai. Para politisi, tokoh partai mengubah dan memegang kendali pemerintahan, sampai memimpin banyak sekali departemen yang sekaligus memilih pegawai negeri. Sehingga warna departemen sungguh diputuskan oleh partai yang berkuasa dikala itu.

Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengusik pelayanan publik. PNS yang semestinya berfungsi melayani penduduk (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat nyaris diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan alasannya yakni adanya loyalitas terhadap partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sungguh kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berjalan sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini metode ketatanegaraan kembali ke metode Presidensiil berdasar Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dipahami dengan masa Demokrasi Terpimpin, metode politik dan metode ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme). Dalam keadaan seumpama ini, timbul banyak sekali upaya mudah-mudahan pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi sebuah golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang alasannya yakni sifat dan tugasnya memerlukan, sanggup diadakan larangan masuk sebuah organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut dibutuhkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang dibutuhkan akan timbul ternyata tidak kunjung datang. Sistem pemerintahan demokrasi parlementer rampung dengan meletusnya upaya perebutan kekuasaan oleh PKI dengan G-30S.

Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Pada permulaan kala Orde Baru dilakukan penataan kembali pegawai negeri dengan hadirnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk mengumpulkan dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini yakni mudah-mudahan “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi senantiasa memihak terhadap salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini mesti menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi timbul keberanian mempertanyakan rancangan monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menciptakan rancangan dan disepakati bahwa Korpri mesti netral secara politik. Bahkan ada pertimbangan dari beberapa pengelola dengan keadaan tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jikalau ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah kala Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan senantiasa senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 timbul untuk mengendalikan eksistensi PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini menciptakan anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri cuma bertekad berjuang untuk mensukseskan kiprah negara, khususnya dalam menjalankan pengabdian bagi penduduk dan Negara

B. Pengertian Korps Pegawai Republik Indonesia

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yakni adalah satu-satunya wadah untuk mengumpulkan seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari Kedinasan

C. Nama, Sifat, Pembentukan dan Kedaulatan KORPRI

a. Nama dan Sifat KORPRI

Organisasi ini berjulukan Korps Pegawai Republik Indonesia, disingkat KORPRI.  KORPRI selaku organisasi bersifat demokratis, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.

b. Pembentukan dan Kedaulatan KORPRI

(1)     KORPRI dibikin pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 82 tahun 1971. Dan diperingati setiap  tanggal 29 Nopember tiap tahunnya

(2)     Dewan Pengurus KORPRI Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara  Republik Indonesia.

(3)     Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian berkedudukan di instansi masing-masing.

(4)     Dewan Pengurus KORPRI pada instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia berkedudukan di instansi Markas Besar TNI dan Kepolisian Republik Indonesia.

(5)     Dewan Pengurus KORPRI Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat, Badan Layanan Umum Pusat, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus berkedudukan di masing-masing instansi.

(6)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian berkedudukan di jajaran eselon I atau adonan eselon I pada instansi masing-masing.

(7)     Dewan Pengurus KORPRI Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.

(8)     Dewan Pengurus KORPRI Unit Provinsi berkedudukan di jajaran satuan kerja perangkat kawasan atau instansi yang disamakan yang berada di Ibukota Provinsi.

(9)     Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota berkedudukan di  Ibukota Kabupaten/Kota.

(10)  Dewan Pengurus KORPRI Unit Kabupaten/Kota berkedudukan di jajaran  satuan kerja perangkat kawasan atau instansi yang disamakan yang berada  di Ibukota Kabupaten/Kota.

D. Dasar dan Kedaulatan Organisasi KORPRI

1. Dasar KORPRI

KORPRI menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

2. Kedaulatan Organisasi KORPRI

Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilakukan sepenuhnya lewat musyawarah menurut tingkat kepengurusan.

E. Visi, Misi, Fungsi dan Program KORPRI

1. Visi KORPRI :

Terwujudnya Organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, berdikari dan profesional untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesiadan mensejahterakan anggota dan keluarganya.

2. Misi KORPRI adalah:

(1)  Mewujudkan Organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan meliputi seluruh tingkat kepengurusan,

(2)  Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia selaku perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara,

(3)  Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan proteksi aturan untuk mengembangkan harkat dan martabat anggota,

(4)  Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan bisa menjalankan tugas-tugas kepemerintahan yang baik.

(5)  Mewujudkan KORPRI yang netral dan bebas dari efek politik.

3. KORPRI berfungsi selaku :

1. Satu satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota untuk meraih tujuan bersama;

2. Membangun jiwa korps (korsa);

3. Perekat dan pemersatu bangsa dan negara;

4. Wadah untuk mengembangkan kemakmuran dan menyediakan penghargaan  bagi anggota;

5. Pengayom, pelindung dan pemberi santunan aturan bagi anggota;

6. Peningkatan harkat dan martabat anggota;

7. Peningkatan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan profesionalisme;

8. Perwujudan kepemerintahan yang baik.

4. Program KORPRI :

Program Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia :

Arah Kebijakan dan Sasaran :


1.   Penguatan organisasi dan tata kerja dengan sasaran terbangunnya organisasi KORPRI yang solid, mempunyai efek dan bisa menjalankan tugas-tugas secara efektif dan efesien

2.   Penguatan jiwa korps dengan sasaran terbangunya soliditas dan solidaritas anggota KORPRI selaku abdi Negara abdi penduduk dan abdnegara birokrasi

3.   Pengembangan kerja keras dengan sasaran meningkatnya kemakmuran anggota

4.   Pengayoman dan proteksi aturan denga sasaran terciptanya rasa aman bagi anggota dalam rangka menjalankan tugas-tugas kedinasan

5.   Peningkatan profesionalisme, disiplin dan pemberian penghargaan dengan sasaran terciptanya aparatur yang kompeten, berdedikasi dan berintegritas.

6.   Arah kebijakan tersebut pada angka1-5 tersebut di atas dilakukan dengan sasaran terwujudnya sebuah pemerintahan yang yang transparan dan akuntabel.

Pokok-Pokok Program :


Ø Organisasi dan Tata Kerja :


1.   Terbentuknya organisasi KORPRI dengan paradigma dan struktur organisasi yang gres sesuai hasil musyawarah nasional di semua tingkat pengurusan

2.   Terbentuknya kesekretariatan tetap KORPRI dengan paradigma dan struktur organisasi yang gres sesuai hasil musyawarah nasional di semua tingkat pengurusan

3.   Mengembangkan dan mengefektifkan komunikasi, kerjasama dan kekerabatan kerja antar pengelola KORPRI di semua tingkatan dengan membangun metode jaringan internet, membangun website, dan penerbitan (Tabloid, Koran, Majalah) secara berkala

4.   Membangun kerjasama dengan organisasi sejenis (public service) baik ditingkat nasional, regional dan internasional

5.   Pengembangan keanggotaan KORPRI di jajaran BUMN, BUMD, BLU, BHMN,BHUP, LPP dan Lembaga-lembaga lain yang pegawaianya digaji lewat budget nelalui budget negara (APBN, APBD)

6.   Pengembangan organisasi-organisasi otonom di bawah KORPRI yang berfungsi selaku unit-unit pelaksana teknis antara lain BAPORBAPENI KORPRI, LKBH KORPRI, Koperasi KORPRI, Usaha-usaha Ekonomi KORPRI, Yayasan Pendidikan KORPRI, Generasi Muda KORPRI (GEMA KORPRi) dan lain-lain.

 

Ø Pembinaan Jiwa Korps (Korsa) :


1.   Peningkatan rasa solidaritas sesama anggota KORPRI untuk merealisasikan solidaritas organisasi

2.   Dikembangkannya metode pengawasan atasan pribadi secara berjenjang dalam rangka kenaikan disipiln anggota KORPRI

3.   Menetapkan metode tata upacara yang baku bagi anggota KORPRI/PNS pada upacara berkala tanggal 17 sertiap bulan dan hari-hari besar nasional

4.   Dilaksanakannya tata upacara persemayaman dan upacara pemakaman selaku penghormatan terhadap anggota KORPRI yang meninggal dunia baik dimasa dinas maupun purna dinas diseluruh tingkat kepengurusan KORPRI

5.   Memperkuat upaya pembinaan karier pegawai menurut merit metode terlepas dari intervensi politik

6.   Meningkatkan rasa nasionalisme/sadar kebangsaan bagi setiap anggota KORPRI guna memperkuat persatuan dan kesatuab bangsa

7.   Menyelenggarakan Pekan Olah Raga Nasional KORPRI (PORNAS KORPRI) 1 (satu) kali dalam periode kepeungurusan KORPRI

8.   Meningkatkan Iman dan Taqwa lewat pembinaan kegamaan secara berkala bagi anggota KORPRI


Ø Usaha dan Kesejahteraan :


1.   Mendorong terbangunya kerja keras Koperasi di semua tingkat kepengurusan yang mempunyai jejaring pengembangan usaha, pemasaran, distribusi barang dan jasa, untuk mengembangkan hasil kerja keras demi kemakmuran anggota.

2.   Mengupayakan kenaikan penerimaan duit simpanan Pensiun bagi PNSdan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan duit iuran selaku pemberi kerja lewat Tabungan Pensiun (TASPEN)

3.   Mengupayakan kenaikan pelayananKesehatan lewat BPJS bagi Anggota KOPRI beserta keluagarnya

4.   Mendorong terbangunnya perumahan bagi anggota KORPRI baik sentra maupun kawasan di semua tingkat kepengurusan yang berafiliasi dengan Menteri Negara Perumahan Rakyat, BAPELTARUM, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah kawasan dalam rangka merealisasikan kesibukan pembangunan satu juta rumah bagi PNS

5.   Mendorong terbangunya Rumah Sakit KORPRI di banyak sekali daerah

6.   Mendorong pendirian perusahaan-perusahaan (perseroan terbatas) yang sahamnya di miliki oleh angota KORPRI

7.   Mengupayakan Batas Usia Pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun

8.   Mengupayakan ibadah haji dan umroh bagi anggota KORPRI yang beragama Islam lewat Tabungan haji PNS, sedangkan bagi yang beragama lain diberikan potensi untuk menjalankan ziarah keagamaam sesuikan dengan keyakinannya

9.   Mendorong terbangunnya lembaga-lembaga pendidikan formal dan informal yang dikontrol oleh KORPRI disemua tingkat kepengurusan

10. Mengupayan Kartu Tanda Anggota KORPRI menjadi kartu multiguna melakukan pekerjaan sama dengan Badan Kepegawaian Nasional, perbankan, asuransi dan instansi terkait lainnya

11. Mengusulkan terhadap pemerintah untuk menyediakan Tunjangan Hari Raya minimal 1 (satu) bulan gaji


Ø Pengayoman dan Perlindungan Hukum :


1.   Mengupayakan pendirian Lembaga Konsultasi Hukum (LBH) KORPRI di seluruh tingkat kepengurusan berafiliasi dengan perhimpunan Advokat

2.   Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi Angota KORPRI

3.   Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk membangun kesadaran aturan bagi anggota KORPRI

4.   Memberikan pendampingan santunan aturan dan advokasi bagi anggota KORPRI yang menghadapi masalah hukum

5.   Megupayakan solusi dan pengembalian aset-ast organisasi KORPRI disemua tingkatan yang dikuasai oleh yayasan KORPRI, baik kelompok, maupun individual lewat jalur hukum

 

Ø Profesionalisme, Disiplin dan Penghargaan :


1.   Mengupayakan terbangunnya metode pembinaan pendidikan dan training dalam rangka merealisasikan birokrat profesional karier

2.   Mengupayakan diadopsinya materi-materi KORPRI dalam kurikulum dan Sillaby pada pendidikan dan training prajabatan dan penjengjangan jabatan struktural dan fungsional.

3.   Dikembangkannya sebuah metode pemberian penghargaan terhadap anggota KORPRI maupun intitusi

4.   Mengupayakan pengelola KORPRI disemua tingkatan untuk diangkat menjadi anggota BAPERJAKAT

5.   Mempelopori Gerakan Disiplin Nasional

 

Ø Pemerintahan yang Transparan Akuntabel dan Partisipatif :


1.   Berperan aktif untuk merealisasikan reformasi di tingkat sentra dan kawasan

2. Melaksanakan kesibukan sesuai penyusunan rencana dengan pelaporan secara terpola serta penilaian yang menyeluruh guna mengembangkan transparansi, akuntabel, dan partisipatif

3.   Mendorong terciptanya suasana dan lingkungan kerja yang kondusif.

 

Ø Program Kemitraan :

Melaksanakan kesibukan kegiatan berafiliasi dengan banyak sekali instansi dalam rangka menolong kesibukan pemerintah, pengabdian penduduk serta mengembangkan kemakmuran anggota dan masyarakat.

Related : Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

0 Komentar untuk "Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close