Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan para sahabatnya, serta pengikutnya yang senantiasa setia dan Istiqomah.
Firman Allah Qs An Nisa’ : 16:
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“Dan terhadap dua orang yang melaksanakan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah eksekusi terhadap keduanya, kemudian kalau keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” ( Qs An Nisa’ : 16 )
Ada Suatu Pertanyaan selaku berikut: Orang yang berzina itu kan kalau ingin taubat, mesti dirajam dahulu ? Lantas bagaimana orang-orang yang sudah taubat dan belum dirajam, padahal mereka sudah mati, apakah taubat mereka diterima, dan di Indonesia kan tidak ada aturan rajam ?
Pertanyaan di atas mengandung dua masalah, masalah
Pertama : apakah taubat orang yang berzina tanpa dirajam apalagi dahulu akan diterima oleh Allah subhanahu wat'ala ?
Kedua : bagaimana penerapan eksekusi rajam di Indonesia ? Untuk memudahkan masalah, pada edisi ini, kita diskusikan apalagi dahulu duduk kendala pertama yakni cara taubat orang yang berzina. Keterangannya selaku berikut :
Apabila seorang muslim berzina, maka dia memiliki dua kondisi :
Keadaan Pertama : Pemerintah mengenali perbuatan tersebut, yakni lewat dua cara,
Pertama : adanya empat orang saksi yang adil dan melaporkannya terhadap pemerintah,
Kedua : sang pelaku melaporkan perbuatannya sendiri dan memintanya untuk ditegakkan eksekusi kepadanya.
Dalam kondisi menyerupai ini, pemerintah wajib menegakkan eksekusi had kepadanya. ( Hukuman Had yakni eksekusi yang kadarnya sudah ditetapkan oleh Syariah terhadap kejahatan-kejahatan tertentu, menyerupai eksekusi potongan tangan untuk pencuri, rajam bagi orang yang berzina kalau dia sudah menikah, qishas bagi yang membunuh orang lain dengan sengaja tanpa haq )
Dalilnya yakni hadits kisah Ma’iz bin Malik al Aslami dan perempuan Ghamidiyah, yang tiba menemui Rasulullah saw mengaku dirinya berzina dan ingin dibersihkan dari dosa tersebut, kemudian Rasulullah saw merajam keduanya. ( HR Muslim )
فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Barangsiapa mengumumkan perbuatannya terhadap kami, maka akan kami tegakkan atasnya aturan Allah." ( Hadits Shohih Riwayat Malik dan Ahmad )
Keadaan Kedua : Kejahatan tersebut belum dipahami oleh pemerintah, maka pelakunya kalau ingin bertaubat, maka ia mesti meratapi perbuatan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kemudian dia mesti memperbanyak amal sholeh di sisa-sisa umurnya, itu saja.
Para ulama berlawanan pertimbangan dalam hal ini :
Pendapat Pertama :
Hukuman had mesti tetap ditegakkan kepadanya, meskipun dia sudah bertaubat. Ini yakni pertimbangan Hanafiyah, Malikiyah dan Dhahiriyah dan salah satu pertimbangan Imam Syafi’i.
Adapun dalil- dalil mereka yakni selaku berikut :
Pertama : yakni firman Allah subhanahu wata'ala :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan terhadap keduanya menangkal kau untuk (menjalankan) agama Allah, kalau kau beriman terhadap Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” ( QS An-Nur : 2 )
Ayat di atas memamerkan perintah untuk menerapkan eksekusi pada orang yang berzina. Dan ini berlaku umum, baik yang sudah bertaubat maupun yang belum bertaubat.
Kedua : Hadist Nabi saw menerapkan aturan rajam terhadap orang yangmengaku berzina yang bertaubat.
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu sudah betul-betul bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu ditangani oleh seorang pelaku dosa besar tentu dosanya akan diampuni." Setelah itu dia mengutus untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya." ( HR Muslim )
Hadist di atas memamerkan bahwa orang yang berzina, meskipun sudah bertaubat, tetap mesti dihukum.
Ketiga : Bahwa eksekusi dipraktekkan terhadap pelaku zina dengan tujuan untuk membersihkan dari dosa tersebut di dunia ini. Selama itu belum ditegakkan kepadanya, maka dia belum higienis dari dosa. Dan ini sekaligus selaku bentuk kaffarah.
Jika seseorang yang berzina sudah bertaubat sebelum ditegakkan eksekusi had kepadanya, dalam arti pemerintah belum mengenali perbuatannya, maka eksekusi tersebut menjadi gugur. Ini yakni pertimbangan Hanabilah dan sebagian Ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalil mereka selaku berikut :
Pertama : Firman Allahsubhanahu wata'ala:
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“Dan terhadap dua orang yang melaksanakan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah eksekusi terhadap keduanya, kemudian kalau keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” ( Qs An Nisa’ : 16 )
Kedua : Firman Allah subhanahu wata'ala:
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sehabis melaksanakan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menemukan taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 39 )
Ayat di atas memamerkan bahwa orang yang mencuri, kemudian bertaubat dan memperbaiki diri, maka Allah menemukan taubatnya, serta tidak dikenakan eksekusi had kepadanya. Hal ini berlaku juga bagi orang yang berzina dan bertaubat.
Ketiga : Firman Allah swt :
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُواْ عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kau sanggup menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bergotong-royong Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 34 )
Para perampok dan pengacau keselamatan yang mengancam nyawa dan harta masyarakat, kalau mereka bertaubat sebelum ditangkap, maka dilarang dipraktekkan eksekusi had terhadap mereka. Kalau saja mereka yang melaksanakan kejahatan yang sungguh besar tersebut diterima taubat mereka tanpa dipraktekkan eksekusi had, pastinya kejahatan perzinaan yang tidak mengancam hara dan nyawa, lebih berhak untuk diterima taubat mereka tanpa mesti dipraktekkan eksekusi had.
Keempat : Orang yang sudah bertaubat seakan-akan dia tidak melaksanakan perbuatan tersebut, dan taubat itu sendiri menutupi dosa-dosa sebelumnya, maka eksekusi had menjadi gugur dengan taubat tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah solallahu 'alaihi wasalam :
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang bertaubat dari dosanya sebagaimana orang yang tidak punya dosa. “ ( HR. Ibnu Majah dan Baihaqi. Hadist ini dihasankan Syekh Albani dalam Shohih Al Jami’, no. 3008 dan dalam Shohih at-Targhib wa at-Tarhib , no. 314)
Pendapat Ketiga :
Taubat orang yang berzina diterima oleh Allah swt dan terbebas dari hukuman, alasannya yakni perbuatan zina berafiliasi dengan hak Allah. Kecuali kalau pezina sendiri meminta dipraktekkan hukumanhad kepadanaya untuk membersihkan dirinya. Ini pertimbangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran yakni pertimbangan yang menyatakan bahwa seorang yang berzina, kalau belum dipahami oleh pemerintah, dan dia sudah bertaubat dari perbuatannya, maka taubatnya diterima oleh Allah swt, dan secara otomati eksekusi hadnya menjadi gugur.
Apakah wajib baginya untuk melaporkan diri terhadap pemerintah ?
Tidak wajib baginya untuk melaporkan diri terhadap pemerintah, dan dilarang menceritakan perbuatan maksiatnya itu terhadap orang lain tanpa ada keperluan. Tetapi justru diusulkan untuk menutupi perbuatannya tersebut, jangan hingga seorangpun mengetahuinya.
Dalil-dalilnya selaku berikut :
Pertama : Firman Allah swt sesudah menerangkan sejumlah dosa besar tergolong berzina :
إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan melaksanakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan yakni Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ ( Qs Al Furqan : 70 )
Kedua : Hadist Abu Hurairah ra, bergotong-royong Nabi Muhammad saw bersabda:
لَا يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sesungguhnya Allah swt tidaklah menutupi seorang hamba di dunia, kecuali Allah juga akan menutupinya pada hari selesai zaman kelak. ( HR Muslim : 4691)
Ketiga : Hadist Zaid bin Aslam, bergotong-royong Rasulullah saw bersabda :
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan tunjangan Allah. Barangsiapa mengumumkan perbuatannya terhadap kami, maka akan kami tegakkan atasnya aturan Allah." ( HR Malik dan Ahmad ) Hadist ini dishahihkan Syekh Albani.
Bagaimana perilaku orang yang mengenali perbuatan tersebut, apakah melaporkan terhadap pemerintah atau membisu saja ?
Harus dirinci apalagi dahulu : kalau orang itu sanggup dinasehati secara diam-diam, dan dia mau mendengar rekomendasi dan mau bertaubat, maka semestinya ditutupi aibnya, dan tidak disebarluaskan. Dalilnya yakni hadist Abu Hurairah ra bergotong-royong Rasulullah saw bersabda :
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“ Barang siapa menutupi malu seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan darul abadi “ ( HR Muslim )
0 Komentar untuk "Taubat Orang Yang Berzina"