Sumber aturan ilmu mawaris yang paling utama merupakan al-Qur'an, lalu As-Sunnah/hadis dan setelah itu ijma’ para ulama serta sebagian kecil hasil ijtihad para mujtahid.
1. Al-Qur'an
Dalam Islam saling mewarisi diantara kaum muslimin hukumnya merupakan wajib menurut al-Qur'an dan Hadis Rasulullah.
Banyak ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan wacana ketentuan pembagian harta warisan ini. Di
antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa'/4:7:
Artinya:
“Bagi orang pria ada hak bab dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bab (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang sudah ditetapkan”
Ayat-ayat lain wacana mawaris terdapat dalam aneka macam surat, menyerupai dalam Q.S. an-Nisa'/4:7 hingga dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahzab/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang timbul banyak dijelaskan oleh As-Sunnah, dan sebagian selaku hasil ijma’ dan ijtihad.
2. As-Sunnah
a. Hadis dari Ibnu Ma'ud berikut:
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..:
“Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia terhadap manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia terhadap manusia. Maka bahwasanya saya ini insan yang mau mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang bertikai wacana pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak mendapatkan seseorang yang memberi tahu pemecahan masalahnya terhadap mereka”. (H.R. Ahmad).
b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:
“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu selaku perhiasan saja: ayat muhkamat, sunnah yang tiba dari Nabi dan faraidh yang adil”. (H.R. Abµ Daµd dan Ibnu Majah).
Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh merupakan fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jikalau tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.
1. Al-Qur'an
Dalam Islam saling mewarisi diantara kaum muslimin hukumnya merupakan wajib menurut al-Qur'an dan Hadis Rasulullah.
Banyak ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan wacana ketentuan pembagian harta warisan ini. Di
antaranya firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa'/4:7:
Artinya:
“Bagi orang pria ada hak bab dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bab (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang sudah ditetapkan”
Ayat-ayat lain wacana mawaris terdapat dalam aneka macam surat, menyerupai dalam Q.S. an-Nisa'/4:7 hingga dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahzab/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang timbul banyak dijelaskan oleh As-Sunnah, dan sebagian selaku hasil ijma’ dan ijtihad.
2. As-Sunnah
a. Hadis dari Ibnu Ma'ud berikut:
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..:
“Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia terhadap manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia terhadap manusia. Maka bahwasanya saya ini insan yang mau mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang bertikai wacana pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak mendapatkan seseorang yang memberi tahu pemecahan masalahnya terhadap mereka”. (H.R. Ahmad).
b. Hadis dari Abdullah bin ‘Amr, bahwa Nabi saw. bersabda:
“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu selaku perhiasan saja: ayat muhkamat, sunnah yang tiba dari Nabi dan faraidh yang adil”. (H.R. Abµ Daµd dan Ibnu Majah).
Berdasarkan kedua hadis di atas, maka mempelajari ilmu faraidh merupakan fardhu kifayah, artinya semua kaum muslimin akan berdosa jikalau tidak ada sebagian dari mereka yang mempelajari ilmu faraidh dengan segala kesungguhan.
0 Komentar untuk "Sebutkan Dasar-Dasar Aturan Mawaris!"