Mawaris ialah serangkaian peristiwa mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia terhadap seseorang yang masih hidup.
Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan mesti ada tiga unsur, yaitu:
1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan,
2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan
3) satu atau beberapa orang hidup selaku keluarga dari orang yang mati, yang disebut selaku luar biasa waris.
Ilmu mawaris yakni ilmu yang diberikan status aturan oleh Allah Swt. selaku ilmu yang sungguh penting, sebab ia ialah ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang aturan mawaris, utamanya mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al-muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās ialah bentuk masdar (infinitif ) dari kata warisa-yarisu-irsan- mīrāsan yang memiliki arti berpindahnya sesuatu dari seseorang terhadap orang lain, atau dari sebuah kaum terhadap kaum lain.
Warisan menurut pemahaman di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan harta benda saja tetapi tergolong juga yang nonharta benda.
Ayat al-Qur'an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16: “Dan Sulaiman sudah mewarisi Daud.”Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya ulama itu yakni pewaris para Nabi.”
Adapun menurut istilah, warisan yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal terhadap luar biasa warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan yakni perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia terhadap satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat aturan dari maut seseorang terhadap harta kekayaan.
Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yakni ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berafiliasi dengan harta warisan, yang meliputi masalah-masalah orang yang berhak menemukan warisan, pecahan masing-masing dan cara mengerjakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan ketiga perkara tersebut.
Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan mesti ada tiga unsur, yaitu:
1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan,
2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan
3) satu atau beberapa orang hidup selaku keluarga dari orang yang mati, yang disebut selaku luar biasa waris.
Ilmu mawaris yakni ilmu yang diberikan status aturan oleh Allah Swt. selaku ilmu yang sungguh penting, sebab ia ialah ketentuan Allah Swt. dalam firman-Nya yang sudah terinci sedemikian rupa tentang aturan mawaris, utamanya mengenai ketentuan pembagian harta warisan (al-fµrud al-muqaddarah).
Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās ialah bentuk masdar (infinitif ) dari kata warisa-yarisu-irsan- mīrāsan yang memiliki arti berpindahnya sesuatu dari seseorang terhadap orang lain, atau dari sebuah kaum terhadap kaum lain.
Warisan menurut pemahaman di atas tidak hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan harta benda saja tetapi tergolong juga yang nonharta benda.
Ayat al-Qur'an yang menyatakan demikian diantaranya terdapat dalam Q.S. an-Naml/27:16: “Dan Sulaiman sudah mewarisi Daud.”Demikian juga dalam hadis Nabi disebutkan yang artinya:
“Sesungguhnya ulama itu yakni pewaris para Nabi.”
Adapun menurut istilah, warisan yakni berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal terhadap luar biasa warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Definisi lain menyebutkan bahwa warisan yakni perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia terhadap satu atau beberapa orang beserta akibat-akibat aturan dari maut seseorang terhadap harta kekayaan.
Ilmu mawaris biasa disebut dengan ilmu faraidh, yakni ilmu yang membicarakan segala sesuatu yang berafiliasi dengan harta warisan, yang meliputi masalah-masalah orang yang berhak menemukan warisan, pecahan masing-masing dan cara mengerjakan pembagiannya, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan ketiga perkara tersebut.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Mawaris!"