Menentukan Masakan Dalam Islam

Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta Menentukan Makanan Dalam Islam
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji cuma milik Allah Subhanahu wa ta'ala shalawat dan salam mudah-mudahan tercurah terhadap junjungan kita nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam keluarga kawan dekat dan para pengikutnya yang setia dan istiqamah

Makanan ialah salah satu kebutuhan pokok insan dan setiap insan yang hidup pasti memerlukan makanan.

Dalam Islam kuliner merupakan, segala sesuatu yang menyangkut hidup insan dikontrol oleh allah Subhanahu wa ta'ala tergolong perihal makanan. Allah bikin bumi dan seluruh isinya untuk keberlangsungan hidup insan dan menghalalkan segala yang menampilkan maslahat atau faedah serta mengharamkan segala sesuatu yang menghadirkan mudharat dalam hal ini kususnya  makanan.

Karena Makanan yang di temukan juga sanggup mempengaruhi kondisi fisik dan mental seseorang serta kokoh terhadap keyakinan dan mutu ibadahnya. Begitu pentingnya dilema kuliner ini sampai Allah sendiri menyebutkan mana saja kuliner yang tidak boleh dikonsumsi atau haram dalam Alquran dan Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda: 

“Daging mana saja yang berkembang dari sesuatu yang haram maka neraka lebih patut untuknya”

Untuk mengenali lebih terang wacana ketentuan dan jenis kuliner haram maka simak klarifikasi berikut perihal kuliner haram menurut Islam :

Kata kuliner sendiri berasal dari kata makan yang artinya aktifitas memasukkan sesuatu ke dalam badan yang berencana untuk menetralisir rasa lapar. Makanan ialah sebuah benda atau hal yang disantap oleh insan kemudian dicerna dan diserap dalam badan untuk menciptakan energi sehingga mendukung segala aktifitas. 

Adapun kata haram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dihentikan oleh Allah. Maka sanggup ditarik kesimpulan bahwa kuliner haram yakni kuliner atau sebuah benda yang haram dikonsumsi oleh insan utamanya umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka akan berakibat berdosa. 

Dasar Hukum Makanan Haram

Allah tidak mengharamkan sesuatu tanpa lantaran dan akibat. Segala ketentuan Allah memiliki dasar aturan yang disebutkan dalam Alqur’an dan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Berikut ini  beberapa dalil yang menjadi landasan aturan diharamkannya sebuah makanan:

QS Al Al raf 157

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Alkitab yang ada di segi mereka, yang memerintahkan mereka melakukan yang ma’ruf dan melarang mereka dari melakukan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang bagus dan mengharamkan bagi mereka segala yang jelek dan mencampakkan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS. Al-A’raf: 157)

QS Al Baqarah 195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, lantaran gotong royong Allah menggemari orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Hadits Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa sallam

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.

Oleh lantaran itu segala sesuatu diharamkan semua kuliner dan minuman yang sanggup membahayakan diri sendiri atau sanggup membunuh seseorang secara perlahan, seumpama halnya  rokok,  racun, narkoba,minuman keras, dan yang sejenisnya.

Golongan Makanan Haram

Pada dasarnya semua kuliner yakni halal tetapi sanggup menjadi haram jawaban dua sebab, dan kuliner haram dalam islam sendiri dibagi menjadi dua golongan utama yakni yang disebutkan berikut ini

1. Makanan Haram lantaran zatnya

Makanan haram lantaran zatnya, dimaksudkan bahwa kuliner tersebut memang sudah dinyatakan haram zat penyusunnya dan tidak boleh dikonsumsi lantaran mudharatnya lebih besar dibandingkan manfaatnya. Contoh dari kuliner haram golongan ini yakni daging babi, darah, bangkai, daging anjing, khamr atau minuman keras( baca Minuman Haram Menurut Islam) dan lain sebagainya.

2. Makanan Haram lantaran sebabnya

Makanan yang diharamkan lantaran sebabnya yakni jenis kuliner yang intinya mengandung zat yang halal dan boleh dikonsumsi akan tetapi kuliner tersebut diperoleh dengan cara yang tidak halal misalnya lewat jalan mencuri, mendustai hasil riba (baca Hukum Riba Dalam Islam ) melaksanakan zina( baca Cara Bertaubat Dari Zina), kuliner yang ditujukan selaku sesajen dalam ritual perdukunan dan lainnya( baca Syirik Dalam Islam). Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini

“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian yakni haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Jenis Makanan Haram

Setelah mengenali golongan dan lantaran diharamkannya sebuah kuliner maka berikut ini diterangkan wacana berbagai macam kuliner yang diharamkan antara lain

1. Bangkai

Yang dimaksud dengan bangkai yakni semua binatang yang mati tanpa lewat proses penyembelihan yang cocok syariat agama islam dan juga bukanlah hasil dari aktifitas perburuan. Allah -Subhanahu wa Ta’ala berfirman perihal hal yang dimaksudkan selaku bangkai dalam ayat berikut

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan ditubruk binatang buas, kecuali yang sempat kau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) yakni kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir sudah tertekan untuk (mengalahkan) agamamu, lantaran itu janganlah kau takut terhadap mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini sudah Kusempurnakan untuk kau agamamu, dan sudah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan sudah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa lantaran kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, gotong royong Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan bahwa bangkai sanggup dibedakan menjadi berbagai macam menurut lantaran matinya yaitu

Jenis-jenis bangkai menurut ayat-ayat di atas:
  • Al-Munhaniqoh, binatang yang mati tercekik.
  • Al-Mauqudzah, binatang yang mati lantaran pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, binatang yang mati jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An-Nathihah,  binatang yang mati lantaran diserang oleh binatang lainnya.
  • Hewan yang mati dan potongan badan selaku sisa dimangsa binatang buas.
  • Hewan yang mati tanpa penyembelihan, dengan cara disetrum
  • Hewan yang disembelih tanpa bacaan basmalah.(baca 13 Keutamaan Membaca Basmallah)
  • Hewan yang disembelih untuk tujuan selain Allah meskipun binatang tersebut disembelih dengan  membaca basmalah.
  • Semua pecahan badan binatang yang terpisah dari tubuhnya meski binatang tersebut masih hidup. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut “Apa-apa yang terpotong dari binatang dalam kondisi ia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu yakni bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy )
Adapun dalam islam ada 3 jenis bangkai yang dihalalkan, yaitu

a. Semua jenis Ikan, lantaran ikan yakni binatang air dan air sifatnya mensucikan


b. Belalang. Hal ini didasari oleh hadits Rasulullah SAW  “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu yakni ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu yakni hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

c. Janin yang ada dalam perut binatang yang disembelih atas nama Allah dan bila binatang tersebut mengandung maka janinnya halal untuk disantap tanpa perlu disembelih lagi, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits  “Penyembelihan untuk janin yakni penyembelihan induknya”.

2. Darah

Darah yakni salah satu jenis kuliner yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi sebagaimana orang memakan darah selaku adonan kuliner atau minuman dan membekukannya untuk dimakan. Darah yang mengalir atau terpancar haram hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Alqur’an surat Al An’an ayat 145 yang bunyinya

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah saya temukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang akan memakannya, kecuali kalau kuliner itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — lantaran gotong royong semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam kondisi terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melebihi batas, maka gotong royong Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS Al Anam 145)

Meskipun demikian apabila darah masih tersisa dalam urat nadi binatang yang disembelih dengan nama Allah maka darah tersebut halal apabila tergoda bareng dengan dagingnya.

3. Daging babi

Disebutkan dalam surat Almaidah ayat 3 bahwa Allah SWT mengharamkan babi dan apapun kuliner yang mengandung pecahan dari badan babi tergolong daging, lemak dan bahkan enzim atau sel tubuhnya. Babi diharamkan lantaran binatang ini tergolong binatang yang kotor dan menenteng bibit penyakit khususnya cacing pita yang sanggup membahayakan manusia.

4. Khamr

Khamr yakni segala sesuatu yang memabukkan dan tergolong didalamnya minuman keras atau minuman beralkohol dan segala macam narkoba yang sanggup bikin orang kecanduan. Dalam surat al maidah ayat 90, Allah -Subhanahu wa Ta’ala-berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, gotong royong (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yakni perbuatan keji tergolong perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu biar kau memperoleh keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90)

Dan disebutkan dalam hadits

“Semua yang memabukkan yakni haram, dan semua khamar yakni haram”.

5. Semua binatang buas yang bertaring

Jenis kuliner haram berikutnya yakni segala binatang yang memiliki taring baik yang sifatnya jinak maupun liar. Hewan bertaring dalam hal ini yakni binatang yang menggunakan taring untuk memakan mangsanya tergolong anjing, harimau, dan bahkan kucing yang jinak sekalipun haram untuk dikonsumsi. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut

“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua binatang buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

“Semua binatang buas yang bertaring maka memakannya yakni haram”. (HR Muslim)

6. Semua burung yang memiliki cakar

Selain binatang yang bertaring maka semua burung yang memiliki cakar tajam yang digunakan untuk membunuh dan memakan mangsanya yakni haram hukumnya untuk dikonsumsi misalnya burung rajawali dan burung rajawali.

Ibnu ‘Abbas -radhiallahu ‘anhuma berkata : “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)

7. Jallalah

Jallalah yakni istilah bagi binatang pemakan feses atau kotoran insan atau binatang yang lain baik kotoran binatang ternak seumpama sapi, kerbau, ayam dan sebagainya. Oleh lantaran itu bila seseorang memelihara binatang ternak yang akan dikonsumsi semestinya amati makanannya biar tidak tercemar kotoran tersebut. Jalllalah disini tergolong burung gagak dan burung pemakan bangkai.  Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy )

8. Keledai jinak

Keledai yakni binatang yang lazim ditunggangi oleh insan dan memakan keledai jinak yakni haram hukumnya. Hal ini disebutkan dalam mahzab ke empat Imam kecuali imam Malik. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits

“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, lantaran ia yakni najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim) 

Sedangkan aturan memakana keledai liar yakni halal menurut perkataan  Jabir -radhiallahu ‘anhu

“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)

Hewan Yang Diperintahkan untuk dibunuh

Semua binatang yang sanggup membahayakan insan dan ditugaskan untuk dibunuh tanpa Alasan

“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik ia berada di tempat halal (selain Mekkah) maupun yang haram(Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)

9. Monyet

Dalam mahzab Syafii disebutkan bahwa monyet yakni haram, lantaran Allah sudah menghukum sekelompok insan yang bermaksiat yakni kaum yahudi dan menggantinya menjadi binatang babi dan monyet.. Selain itu monyet juga memiliki kesamaan dengan insan dalam hal genetis dan kesamaan panca indra serta disebutkan bahwa monyet bukanlaj jenis binatang yang baik.

Demikianlah klarifikasi perihal kuliner haram menurut islam dan hal tersebut dimaksudkan untuk menangkal dan memberi isyarat mana saja kuliner yang boleh dikonsumsi dan mana kuliner yang haram dikonsumsi dan hal tersebut berlaku secara global. 

Adapun kuliner yang masih mencurigai sifatnya atau syubhat maka semestinya ditinggalkan. Sebelum memakan sesuatu ada baiknya kita mengevaluasi logo halal yang tertera pada bungkus dan mengenali tempat atau kedai makanan yang menyuguhkan kuliner halal. Terimakasih sudah membaca, mudah-mudahan bermanfaat.

Related : Menentukan Masakan Dalam Islam

0 Komentar untuk "Menentukan Masakan Dalam Islam"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close