Materi Pai X Penggalan 8 Nasihat Ibadah Haji, Zakat, Dan Waqaf Dalam Kehidupan

1. Pengertian Haji 

Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. 

Maksudnya merupakan sengaja mendatangi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melaksanakan ibadah terhadap Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.

Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu merupakan bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. 

Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yakni dikala dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. 

Adapun amal ibadah tertentu merupakan thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Menurut istilah, haji merupakan sengaja mendatangi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. 

Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka menyanggupi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya. 


2. Hukum Haji 

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. 

Hukum melaksanakan ibadah haji merupakan wajib bagi yang dapat melaksanakannya, sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. 

Allah Swt. berfirman: 

“Padanya terdapat gejala yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; melakukan haji merupakan keharusan insan terhadap Allah, yakni (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97) 

Kewajiban haji merupakan sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. 

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut. 

“Rasulullah saw. berkhutbah terhadap kami, dia berkata,‘Wahai sekalian manusia, sudah diwajibkan haji atas kau sekalian.’

Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah keharusan haji setiap tahun ya Rasulullah?’ 

Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. 

Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu mempunyai arti perbuatan sukarela saja.”


1. Syarat Haji 

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yakni syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji merupakan perbuatan-perbuatan yang mesti dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. 

Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah keharusan haji seseorang. Para ulama jago fikih sepakat bahwa syarat wajib haji merupakan selaku berikut. 

  1. Islam 
  2. Ber logika (tidak gila) 
  3. Baligh 
  4. Ada muhrimnya 
  5. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan) 


Sedangkan Syarat sah haji merupakan selaku berikut. 

  1.  Islam 
  2.  Baligh 
  3.  Berakal 
  4.  Merdeka. 


2. Rukun Haji 

Adapun rukun haji merupakan perbuatan-perbuatan yang mesti dilaksanakan atau dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. 

Adapun rukun haji merupakan selaku berikut. 

1) Ihram 

Ihram merupakan berniat melakukan ibadah haji atau umrah yang dit andai dengan mengenakan busana ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah). Ibadah haji dan umrah mesti diawali dengan ihram. 

Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia mesti kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah sudah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram hingga tahallul. 


2) Wukuf 

Wukuf, yakni hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. 

Wukuf merupakan bentuk pengasingan diri yang merupakan citra bagaimana kelak insan dikumpulkan di padang Mahsyar. 

Wukuf di Arafah merupakan dikala yang cocok untuk mawas diri, merenungi atas menyerupai yang pernah dilakukan, meratapi dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta menimbang-nimbang menyerupai yang hendak dilakukan untuk menjadi muslim yang taat terhadap Allah Swt. 

Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, lantaran doa yang kita panjatkan dengan tulus dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt. 

Wukuf yang dicontohkan Rasulullah saw. diawali dengan shalat berjama’ah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. 

Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna menyediakan tutorial wukuf, seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa terhadap Allah Swt. 

Pelaksanaan wukuf di Arafah cuma terjadi sekali dalam setahun, yakni setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka hajinya tidak sah. 


3) Thawaf 

Thawaf merupakan berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara bertentangan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. 

Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu: 

a) Thawaf Qudum, yakni thawaf yang dilakukan di saat jamaah haji gres tiba di Mekah. 

b) Thawaf Ifadhah, yakni thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal. 

c) Tha waf Wada’, yakni thawaf perpisahan bagi jamaah yang hendak meninggalkan Mekah. 


Adapun Thawaf Sunnah merupakan thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kesanggupan jamaah. Syarat sah Thawaf Syarat sah thawaf merupakan selaku berikut. 

(1) Niat 

(2) Menutup aurat 

(3) Suci dari hadas

(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran 

(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad 

(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf 

(7) Dila ksanakan di dalam Masjidil Haram 


4) Sa’ i 

Sa’i merupakan berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan selsai di bukit Marwah. 

Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf. Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i merupakan selaku berikut. 

a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan selsai di bukit Marwah) 

b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum. 

c) Menjalani secara tepat jarak Shofa-Marwah dan Mar wahShofa. 

d) Dilakukan di wilayah sa’i. 


5) Tahallul 

Tahallul merupakan mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau segalanya minimal tiga helai rambut. 

Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. 

Setelah jamaah melaksanakan tahallul permulaan ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali bermitra suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i. 


6) Tertib 

Tertib yakni berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul


Dari sisi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu: 

1. Haji Tamattu’ 

Haji tamattu’ yakni melaksanakan umrah apalagi dulu kemudian menggunakan busana ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. 

Jenis haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama’ah haji Indonesia. 

Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan mengeluarkan duit dam atau berpuasa sepuluh hari, yakni tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. 


2. Haji Ifrad 

Haji ifrad merupakan berihram dan berniat dari miqat cuma untuk haji. Dengan kata lain, melakukan haji apalagi dulu kemudian melakukan umrah. 

Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, khususnya yang tidak sudah biasa mengenakan kain ihram. 

Sebab, sejak jama’ah tiba di Mekkah, mereka dilarang melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. 

Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan mengeluarkan duit dam. 


3. Haji Qiran 

Haji qiran merupakan melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. 

Artinya, apabila seorang jamaah haji menegaskan jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. 

Jamaah yang melaksanakan jenis haji ini diwajibkan memotong binatang qurban


Setiap ibadah yang ditugaskan Allah Swt. mempunyai pesan yang tersirat dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan yang lain berbeda-beda selaku bentuk saling melengkapi dan menyempurnakan. 

Adapun yang tergolong keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya merupakan selaku berikut. 


1. Haji merupakan amal paling utama 

Ketika Rasulullah saw. ditanya mengenai amal yang paling utama, maka dia menerangkan bahwa amal yang paling utama merupakan beriman terhadap Allah Swt. dan Rasul-Nya, berjihad di jalan Allah, dan haji yang mabrur. 

Adapun haji yang mabrur tujuannya merupakan orang yang sekembalinya dari melaksanakan ibadah haji perilakunya menjelma lebih baik. 


2. Haji merupakan jihad  

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan suatu pembicaraan di dalam suatu hadis selaku berikut. “Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bareng engkau semua?’ 

Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yakni haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula, ‘Setelah mendengar respon dari Rasulullah saw. ini saya tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim) 


3. Haji meniadakan dosa 

Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. sudah menanamkan di hatiku, saya tiba menemui Rasulullah saw. kemudian berkata, ‘Ulurkanlah tanganmu biar saya berbaiat kepadamu.’ 

Rasulullah pun mengulurkan tangannya, namun saya masih mengatupkan telapak tanganku. 

Maka dia bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu biar saya diampuni.’ Ujarku. 

Maka dia bersabda, ‘ Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan kondisi sebelumnya, begitu pula hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim) 


4. Pahala ibadah haji merupakan surga 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah terhadap umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)


Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. 

Menurut istilah, zakat merupakan pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran terhadap golongan tertentu. 

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-Qur ’ān. 

Allah Swt. sudah menetapkan aturan wajib atas zakat sebagaimana diterangkan di dalam Al-Qur’ān, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama. 


2. Hukum Zakat 

Allah Swt. sudah menetapkan aturan wajib atas zakat selaku salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. 

Hal tersebut sebagaimana diterangkan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. 

Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman: Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” 

Dalam Kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir, Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali r.a bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: 

Artinya, 

“Allah Swt. mengharuskan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang sanggup menyediakan jaminan terhadap orangorang miskin di golongan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesusahan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akhir perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)


Syarat dalam ibadah zakat, yakni syarat yang berhubungan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati). 


A. Syarat zakat yang bermitra dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) merupakan selaku berikut. 

1. Islam, 

2. Merdeka 

3. Baligh 

4. Berakal. 


B. Syarat-syarat yang bermitra dengan jenis harta (sebagai objek zakat) merupakan selaku berikut. 

1. Milik Penuh 

Artinya penuhnya pemilikan, tujuannya bahwa kekayaan itu mesti berada dalam kendali dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pemasukan maupun kekuasaan menikmati hasilnya. 


2. Berkembang 

Artinya harta itu berkembang, baik secara alami menurut sunatullāh maupun bertambah lantaran ikhtiar manusia. Makna meningkat di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu sanggup menghadirkan income, laba atau pendapatan. 


3. Mencapai Nisab 

Artinya meraih jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta merupakan lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.  


4. Lebih dari keperluan utama  

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melampaui keperluan pokok yang dikehendaki oleh diri dan keluarganya untuk hidup masuk akal selaku manusia. 


5. Bebas dari Hutang 

Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu higienis dari hutang, baik hutang terhadap Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang terhadap sesama manusia. 


6.  Berlaku Setahun/Haul 

Suatu milik dibilang genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki. Adapun yang tergolong rukun zakat merupakan selaku berikut. 

  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat. 
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta terhadap orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat). 
  • Penyerahan amil terhadap orang yang berhak menemukan zakat selaku milik.


Banyak sekali pesan yang tersirat dan kelebihan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan terhadap hamba-Nya dan kaum muslimin. 

Di dalam al-Qur’ān Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kau membersihkan dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103) 

Dari klarifikasi ayat di atas, bahwa tujuan zakat merupakan untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak punya harta, dan sifat-sifat hina lainnya.  

Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari sisi moral maupun amal. 

Hingga dengan demikian, orang tersebut akan menemukan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat


Pengertian Wakaf 

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti menahan (al-habs) dan menghambat (al-man’u). 

Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. 

Berdasarkan ungkapan syar’i wakaf merupakan ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang terhadap orang lain atau terhadap forum dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya awet terhadap penduduk untuk diambil manfaatnya. 

Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan wilayah pemakaman lazim (TPU). Oleh lantaran itu, tanah yang dimaksud dilarang diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi terhadap orang lain. 


Hukum Wakaf 

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sungguh besar manfaatnya. Mengapa dibilang amaliah sunnah yang sungguh besarmanfaatnya? 

Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf merupakan perbuatan terpuji dan sungguh direkomendasikan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat. 

Beberapa dalil wacana ibadah wakaf di antaranya merupakan selaku berikut. 

1) Q.S. Āli ‘Imr ān/3:92 Artinya: “Kamu tidak akan menerima kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apapun yang kau infakkan, wacana hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 ) 

 2) Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga kasus sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan nya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim). 

Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut merupakan wakaf.


Rukun wakaf ada empat, yakni orang yang berwakaf, benda yang di- wakafkan, orang yang menemukan wakaf, dan ikrar. 

1. Orang yang Berwakaf

Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat selaku berikut. 

  • Memiliki sarat harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu terhadap siapa yang ia kehendaki. 
  • Berakal, tujuannya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. 
  • Baligh. 
  • Bertindak secara aturan (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang melarat (muflis), dan orang lemah kenangan tidak sah mewakafkan hartanya. 


2. Benda yang Diwakafkan

Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya. 

  • barang yang diwakafkan itu mesti barang yang berharga. 
  • harta yang diwakafkan mesti dikenali kadarnya, apabila harta itu tidak dikenali jumlahnya (majhul), pengalihan milik di saat itu tidak sah. 
  • harta yang diwakafkan mesti miliki oleh orang yang berwakaf (wakif). 
  • harta mesti berdiri sendiri, tidak menempel terhadap harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan ungkapan gairaśai’. 


3. Orang yang Menerima Wakaf

Orang yang menemukan faedah wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan aturan diberi kiprah mengelola dan menemukan barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menemukan wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yakni selaku berikut. 

a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menemukan wakaf terang jumlah nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang segalanya mempunyai standar tertentu dan dilarang diubah. Persyaratan bagi orang yang menemukan wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) merupakan orang yang boleh mempunyai harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang menyanggupi syarat tersebut, boleh mempunyai harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menemukan wakaf. 

b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak diputuskan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, wilayah ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berhubungan dengan gairamu’ayyan, yakni yang menemukan wakaf hendaklah sanggup mengakibatkan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf sanggup mendekatkan diri terhadap Allah Swt. hal ini ditujukan cuma untuk kepentingan islam saja.


4. Ikrar Wakaf

Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya merupakan selaku berikut. 

  • ucapan ikrar wakaf mesti mengandung kata-kata yang menampilkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf bila ucapannya dengan deadline tertentu. 
  • Ucapan ikrar wakaf sanggup direalisasikan secepatnya (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan terhadap syarat tertentu. 
  • Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti. 
  • Ucapan ikarar wakaf tidak dibarengi oleh syarat yang membatalkan. 


Apabila semua persyaratan di atas sanggup terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi akseptor wakaf sah. 

Pewakaf (wakif) tidak sanggup lagi memukau kembali kepemilikan harta tersebut dikarenakan sudah berpindah terhadap Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah terhadap orang yang menemukan wakaf (náir). Secara umum, akseptor wakaf (náir) dianggap pemiliknya, namun bersifat tidak sarat (gaira tammah).


Ibadah wakaf mempunyai kelebihan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. 

Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya.

Jika seorang muslim mengenali betapa besar pahala yang hendak diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melaksanakan wakaf walaupun cuma sekedar satu meter tanah. 

Salah satu kelebihan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dijumlah selaku amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. 

Artinya, pemberi wakaf akan tetap menemukan pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.


Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak bila dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. 

Sebagai pola Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan busana perang dan kudanya. 

Harta benda wakaf merupakan harta benda yang mempunyai daya tahan usang dan faedah jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. 

Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yakni benda tidak bergerak dan benda bergerak. 


1. Wakaf Benda Tidak Bergerak 

Wakaf benda tidak bergerak meliputi hal-hal berikut. 

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar. 
  • Bangunan atau pecahan bangunan yang berdiri di atas tanah. 
  • Tanaman dan benda lain yang berhubungan dengan tanah. 
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


2. Wakaf Benda Bergerak 

Wakaf benda bergerak meliputi hal-hal berikut. 

  • Wakaf duit dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa duit sanggup diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil. 
  • Logam mulia, yakni logam dan kerikil mulia yang memiliki faedah jangka panjang. 
  • Surat berharga. 
  • Kendaraan. 
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI meliputi hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri. 
  • Hak sewa menyerupai wakaf bangunan dalam bentuk rumah.


Secara makro, wakaf dikehendaki bisa menghipnotis acara ekonomi masyarakat. 

Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, fasilitas lazim menyerupai masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi sanggup diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, namun murni sedekah dijalan Allah Swt. 

Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. 

Kalau acara ekonomi bergerak secara teratur, pasti akan lahir ekonomi penduduk dengan ongkos murah. 

Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga filosofi dasar yang mesti ditekankan di saat hendak mempekerjakan wakaf. 

Pertama, manajemennya mesti dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. 

Kedua, azas kemakmuran náir. 

Ketiga, azas transparansi dan akuntabilitas di mana tubuh wakaf dan forum yang dibantunya mesti melaporkan setiap tahun wacana proses pengelolaan dana laporannya terhadap umat dalam bentuk laporan audit keuangan tergolong kewajaran dari masing-masing pos biaya 

Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf merupakan selaku berikut. 

  1. Seluruh harta benda wakaf mesti diterima selaku sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah. 
  2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu. 
  3. Wakif mempunyai keleluasaan menegaskan tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah. 
  4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan cuma kegunaannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang sudah diputuskan oleh wakif. 
  5. Wakif sanggup meminta keseluruhan kegunaannya untuk tujuan-tujuan yang sudah ditentukan.


Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen. 2017. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Pusat Kurikulum Kemendikbud

Related : Materi Pai X Penggalan 8 Nasihat Ibadah Haji, Zakat, Dan Waqaf Dalam Kehidupan

0 Komentar untuk "Materi Pai X Penggalan 8 Nasihat Ibadah Haji, Zakat, Dan Waqaf Dalam Kehidupan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close