Pergaulan bebas yang dimaksud pada belahan ini merupakan pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.
Salah satu pengaruh negatif dari pergaulan bebas merupakan sikap yang sungguh dihentikan oleh agama Islam, yakni zina. Hal inilah yang menjadi konsentrasi bahasan pada belahan ini.
1. Pengertian Zina
Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya kekerabatan layaknya suami istri antara perempuan dengan pria yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan komitmen nikah yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina
Terkait aturan zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap selaku puncak keharaman.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.
Menurut persepsi aturan Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan selaku perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yakni Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.
a. Zina Muĥșan, yakni pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan merupakan dirajam (dilempari dengan watu sederhana hingga meninggal).
b. Zina Gairu Muĥșan, yakni pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya merupakan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Dalam aturan Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.
Oleh alasannya itu, orang yang melakukannya dikenakan hukuman atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam.
Hukuman pelaku zina ada dua, yakni seagai berikut.
a. Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muĥșan dan ditambah dengan mengasingkan atau mencampakkan pelakunya ke wilayah yang jauh dari wilayah mereka.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
b. Dirajam hingga mati bagi pezina Muĥșan.
Hukuman rajam dilaksanakan dengan cara pelaku dimasukkan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melaksanakan hukuman rajam merupakan wilayah yang banyak dilalui insan atau wilayah keramaian. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan AnNasa’i.
Mengingat beratnya hukuman bagi pelaku zina, maka aturan Islam sudah menyeleksi syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain merupakan selaku berikut.
a. Hukuman sanggup dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak sanggup dilaksanakan setelah sungguh-sungguh diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan tentang terjadinya zina tersebut, syaratnya mesti ada empat orang saksi pria yang adil. Karena kesaksian empat orang perempuan tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian pria yang fasik.
c. Kesaksian empat orang pria yang adil ini pun masih membutuhkan syarat, syaratnya yakni setiap pria tersebut mesti menyaksikan persis kejadiannya.
d. Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berlawanan dengan kesaksian tiga orang yang lain atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka seluruhnya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4. Sekarang menjadi sungguh terperinci bahwa Islam melarang keras kekerabatan seksual atau kekerabatan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.
Karena perbuatan zina sungguh berlawanan dengan fitrah insan dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Islam mengharapkan mudah-mudahan kekerabatan seksual tidak saja sekadar menyanggupi keperluan biologis, tetapi islam mengharapkan adanya konferensi dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan sarat kasih sayang.
Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan mempunyai keturunan yang terperinci asal usulnya.
Tujuan komitmen nikah tersebut akan menjadi porak-poranda, jikalau dikotori dengan zina.
Oleh karena itu, tak aneh jikalau perzinaan akan banyak memunculkan problema sosial yang sungguh membahayakan bagi masyarakat, menyerupai bercampuraduknya keturunan, memunculkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga.
Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan pedoman yang sungguh mulia. Begitu banyak pengaruh negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.
Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya jikalau terlibat dalam pergaulan bebas yang melebihi batas.
Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dilaksanakan dalam batas masuk akal dan tidak berlebihan. Remaja merupakan referensi masa depan bangsa.
Jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan, begitu juga masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, jikalau kau mempertimbangkan masa depan diri dan juga keturunan, semestinya senantiasa konsisten untuk menyampaikan tidak pada pergaulan bebas karena pengaruh pergaulan bebas bersifat sungguh menghancurkan dari sisi moral maupun jasmaniah.
Di antara pengaruh negatif zina merupakan selaku berikut.
1) Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
2) Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
3) Nasab menjadi tidak jelas.
4) Anak hasil zina tidak dapat dinasabkan terhadap bapaknya.
5) Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
Lafal Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kau mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Secara lazim Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina lewat ayat tersebut selaku perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Karena bahayanya perbuatan zina, selaku langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah terhadap zina.
Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina sanggup menyebabkan enam pengaruh negatif bagi pelakunya.
Tiga pengaruh negatif menimpa pada di saat di dunia dan tiga pengaruh lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut selaku sampah penduduk yang sudah mengotori lingkungannya.
b) Meng akibatkan kefakiran
Perbuatan zina juga akan menyebabkan pelakunya menjadi miskin alasannya ia akan senantiasa mengejar-ngejar kepuasan nafsu. Pelaku mesti mengeluarkan ongkos yang tak sedikit cuma untuk menyanggupi nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan menyebabkan umur pelakunya menyusut karena akan terjangkit penyakit yang sanggup menyebabkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh sikap seks bebas, menyerupai HIV/AIDS, jerawat saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang hendak dijatuhkan di akhirat
a. Mendapat marah dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapat marah dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b. Ĥisab yang jelek (banyak dosa)
Pada di saat hari perkiraan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa jawaban perbuatan zina yang dia kerjakan semasa hidup di dunia. Penyesalan cuma tinggal penyesalan, seluruhnya sudah kadung dilakukan.
c. Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapat siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada di saat Rasulullah saw. melaksanakan Isra’ dan Mi’raj ia diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih senang mengkonsumsi daging yang amat bau ketimbang daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian, Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang badan mereka sungguh besar, tetapi amis tubuhnya sungguh busuk, menjijikkan di saat dipandang, dan amis mereka menyerupai amis wilayah pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi ia menjawab, “Mereka merupakan pezina pria dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nûr/24:2
Lafal Ayat dan Artinya
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan terhadap keduanya menghambat kau untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jikalau kau beriman terhadap Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Kandungan Ayat Kandungan Q.S. an-Nûr/24:2 selaku berikut.
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki- laki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dihentikan berbelas kasihan terhadap keduanya untuk melaksanakan aturan Allah Swt.
- Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam persepsi Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikategorikan hukuman ĥudud, yakni suatu jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt.
Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berhubungan dengannya.
Berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:2, pelaku perzinaan, baik pria maupun perempuan mesti dieksekusi dera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Namun, jikalau pelaku perzinaan itu sudah muḥșan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka dipraktekkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang mempunyai hak untuk menerapkan hukuman tersebut cuma khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya.
Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at Islam selaku aturan positif dalam suatu negara.
Sebelum tentukan hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang sanggup dijadikan selaku bukti, yakni (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan.
Dalam kendala perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan legalisasi pelaku.
Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin alAslami, sobat Rasulullah saw. dan seorang perempuan dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam di saat keduanya mengaku sudah berzina.
Di samping kedua bukti tersebut, menurut Q.S. an-Nûr/24:6-10, ada aturan khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina.
Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak sanggup menghadirkan empat orang saksi, maka ia sanggup menggunakan sumpah selaku buktinya.
Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia tergolong orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jikalau ia tergolong yang berdusta, maka ucapan sumpah itu sanggup mewajibkan istrinya dijatuhi hukuman rajam.
Namun demikian, jikalau istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya tergolong orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jikalau suaminya tergolong orang-orang yang benar, sanggup menghindarkan dirinya dari hukuman rajam.
Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dimengerti dengan li’an.
Tuduhan perzinahan mesti sanggup dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah.
Tidak boleh menuduh seseorang melaksanakan zina tanpa sanggup menghadirkan empat orang saksi dan bukti yang kuat
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim “Barangsiapa beriman terhadap Allah Swt. dan hari simpulan maka janganlah berdua-duaan dengan perempuan yang tidak bareng mahramnya karena yang ketiga merupakan setan.” (H.R. Ahmad)
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu moral yang sungguh penting dalam Islam.
Penerapan sikap tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya sanggup dilaksanakan dengan cara selaku berikut.
1. Menjaga Pergaulan yang Sehat
Beruntunglah para cowok dan remaja yang sanggup mempertahankan pergaulan sesuai dengan pedoman Islam. Islam mengajarkan pergaulan yang sehat, bernilai positif, dan mengandung manfaat.
Pergaulan yang sehat antara pria dan perempuan merupakan pergaulan yang terbebas dari nafsu yang sanggup mengarah terhadap kekerabatan seksual di luar nikah.
Pergaulan remaja dan muda-mudi di sekarang ini memang sudah sedemikian tipis batasan-batasannya. Tidak gampang untuk menghambat pergaulan itu.
Ditambah lagi dengan aneka macam fasilitas akses, baik lewat telepon, SMS, chatting, dan situs jejaring sosial.
Dengan aneka macam fasilitas itu pergaulan remaja kebanyakan di sekarang ini menjadi begitu bersahabat dan mudah.
Persoalan yang lebih memprihatinkan merupakan para remaja tidak paham dan kadang tidak acuh mana batas-batas yang wajar, mana yang tidak wajar, dan mana yang sudah kebablasan. Apa batas-batas pergaulan itu?
Dalam hal ini Rasulullah saw. memamerkan batas-batas berupa larangan berdua-duaan antara pria dan perempuan lewat hadis berikut:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda, Janganlah seorang pria berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bareng mahramnya ...” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Menjaga Aurat
Aurat merupakan belahan dari badan yang mesti dilindungi dan ditutupi mudah-mudahan tersadar dari persepsi musuh jenis.
Aurat perempuan merupakan seluruh belahan badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Aurat pria merupakan belahan badan antara pusar hingga dengan lutut.
Agar aurat perempuan tertutup, maka diwajibkan untuk menggunakan jilbab dan busana yang sanggup menutupi seluruh tubuhnya, tergolong menutupi belahan dada.
Kain kerudung dan busana itu pun merupakan kain yang disyari’atkan, misal kainnya tidak boleh tipis, tidak boleh sempit atau ketat, dan sanggup menyamarkan lekuk badan perempuan.
Demikian juga dengan laki-laki, mudah-mudahan tersadar dari persepsi maka belahan badan yang menjadi aurat itu mesti dijaga dari persepsi musuh jenis, caranya ditutup dengan busana yang sesuai.
Firman Allah Swt. yang artinya,
“Dan katakanlah terhadap para perempuan yang beriman, mudah-mudahan mereka mempertahankan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Q.S. an-Nûr/24:31)
3. Menjaga Pandangan
Pandangan pria terhadap perempuan atau sebaliknya tergolong celah bagi setan melancarkan taktik untuk menggodanya.
Kalau cuma sekilas saja atau spontanitas atau tidak sengaja, persepsi mata itu tidak menjadi masalah.
Pandangan pertama yang tidak sengaja diperbolehkan, tetapi jikalau berkesinambungan maka haram hukumnya.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda terhadap ‘Ali bin Abi Țalib, Hai ‘Ali! Janganlah kau ikuti persepsi pertama dengan persepsi selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tetapi yang berikutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
Untuk mempertahankan mudah-mudahan persepsi pertama tidak dibarengi tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya dengan cara menundukkan pandangan.
Sebelum iblis memasuki atau mempengaruhi fikiran dan hati kita. Segera mohon pertolongan terhadap Allah Swt. mudah-mudahan kita tidak mengulangi persepsi yang mengandung unsur bandel itu.
4. Menjaga Kehormatan
Organ paling langsung insan sering disebut atau diperhalus dengan kata “kehormatan”.
Jika direnungkan secara mendalam, istilah ini sungguh sungguh arif dan tepat.
Benteng paling simpulan dari harga diri dan kehormatan insan baik pria maupun perempuan ada pada organ badan yang paling langsung tersebut.
Terkadang organ vital insan juga disebut dengan “kemaluan”.
Hal ini juga berhubungan karena palang pintu rasa aib terakhir merupakan pada belahan badan tersebut.
Orang arif balig cukup akal yang normal, baik pria maupun perempuan pasti sungguh aib jikalau organ vitalnya itu terlihat oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk memandangnya.
5. Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa
Bagi para cowok dan remaja yang belum menikah diusulkan untuk memperbanyak acara atau aktivitas yang positif. Hal ini sanggup menghasilkan mengalihkan perhatian dan fikiran mesum.
Ikutlah aktivitas olahraga, ekstrakurikuler, kursus, tutorial belajar, pekerjaan tambahan dan lain-lain.
Menyibukkan diri dengan aneka macam acara sanggup menyebabkan perhatian kita senantiasa ke arah yang positif.
Cara lain yang sanggup ditempuh untuk menahan nafsu bagi para cowok dan remaja yang belum menikah merupakan dengan berpuasa sunah.
Islam itu indah dan sehat, dengan taat beribadah dan tekun puasa otomatis fikiran dan hati menjadi higienis dan jernih.
Tidak akan terlintas di fikiran kita untuk melaksanakan hal yang melanggar kesusilaan.
Perhatikan hadis Rasulullah saw. berikut ini.
Artinya: “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw. menyampaikan terhadap kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian bisa ba`ah maka menikahlah karena hal itu sanggup menundukkan persepsi dan mempertahankan kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena hal itu sanggup menekan hawa nafsunya.” (H.R. Ahmad)
Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen. 2017. Pendidikan Agama Islam. Jakarta:Pusat Kurikulum Kemendikbud
0 Komentar untuk "Materi Pai X Cuilan 11 Mempertahankan Martabat Insan Dengan Menjauhi Pergaulan Bebas Dan Zina"