Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang berikutnya disingkat PPPK yaitu warga Negara Indonesia yang menyanggupi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk rentang waktu tertentu dalam rangka menjalankan kiprah jabatan pemerintahan.
Adapun dasar aturan dari proteksi honor dan tunjangan bagi PPPK di sekarang ini yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPTK ini sudah diuraikan bahwasannya PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk menjalankan kiprah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk menjalankan kiprah jabatan diberikan honor yang besarannya didasarkan kalangan dan masa kerja kalangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran Gaji PPPK dalam peraturan tersebut ialah besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Rincian jumlah besaran honor PPPK Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan Golongan IV dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun hingga dengan 27 Tahun:
Rincian jumlah besaran honor PPPK Golongan V, Golongan VI, Golongan VII, dan Golongan VIII dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun hingga dengan 33 Tahun:
Rincian jumlah besaran honor PPPK Golongan IX, Golongan X, Golongan XI, dan Golongan XII dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun hingga dengan 32 Tahun:
Rincian jumlah besaran honor PPPK Golongan XIII, Golongan XIV, Golongan XV, dan Golongan XVI dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 Tahun hingga dengan 32 Tahun:
PPPK juga sanggup diberikan peningkatan Gaji terpola atau peningkatan Gaji istimewa yang ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran peningkatan Gaji terpola atau peningkatan honor istimewa menurut ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan peningkatan Gaji terpola atau peningkatan Gaji istimewa dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan masalah pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PPPK yang diangkat untuk menjalankan kiprah jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah kawasan PPPK melakukan pekerjaan yang terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.
Berikut besaran honor PPTK menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selaku berikut:
Download/unduh selengkapnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Gaji Dan Pinjaman Pppk (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020"