Apa Yang Dimaksud Dengan Masakan Haram?

Yang dimaksud dengan masakan haram adalah:

a. Semua masakan yang pribadi dinyatakan haram dalam Q.S. al- Māidah/5 ayat 3, yaitu: Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) binatang yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang ditubruk binatang buas, kecuali yang sempat kau sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S. al-Māidah/5 : 3) 

Dalam ayat tersebut, masakan yang dinyatakan haram yakni : 1) bangkai, 2) darah, 3) daging babi, 4) daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah Swt., binatang yang mai sebab tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk binatang lain, ditubruk binantang buas, 6) binatang yang disembelih untuk berhala. 



b. Semua jenis masakan yang menghadirkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. 

Perhaikan Q.S. al-A’raf/7 ayat 33: Arinya: “Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku cuma mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa argumentasi yang benar ...” (Q.S. al-A’raf/7 : 33) 



c. Semua jenis masakan yang kotor dan menjijikkan (khobāis). 
Firman Allah dalam Q.S. al-A’raf/7 ayat 157: Arinya: “... dan yang menghalalkan segala yang bagus bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka,...” (Q.S. al-A’rāf /7 : 157) 



d. Makanan yang ditemukan dengan cara batil. 

Perhaikan Q.S. an-Nisā’/4 ayat 29 berikut: Arinya: “Wahai orang-orang yang beriman! anganlah kau saling menyantap harta sesamamu dengan jalan yang bail (tidak benar), kecuali dalam jual beli yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” (Q.S. an-Nisā’/4 : 29) 

Ayat tersebut memastikan bahwa masakan yang diperoleh dengan cara bail idak benar hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya

Related : Apa Yang Dimaksud Dengan Masakan Haram?

0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Masakan Haram?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close