MINUMAN HALAL
Minuman halal yakni minuman yang boleh diminum menurut ketentuan aturan syariat Islam.
Semua jenis minuman yang ada di wajah bumi ini intinya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil al- Qur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya.
Adapun jenis-jenis minuman yang halal yakni :
- tidak memabukkan,
- tidak menghadirkan mudharat bagi manusia, baik dari sisi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah,
- tidak najis,
- didapatkan dengan cara yang halal.
MINUMAN HARAM
1. Minuman yang memabukkan (khamr).
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan yakni khamr dan seiap yang memabukkan yakni haram” (H.R. Abu Daud)
Berdasarkan hadis tersebut maka pengerian khamr itu meliputi segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disunikkan ke dalam tubuh.
Misalnya ganja, narkotika, morn, heroin, bir, arak, dan aneka macam minuman beralkohol lainnya.
Hukum Islam memastikan bahwa memakan khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan tergolong dosa besar.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Setiap yang memabukkan yakni haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka minimal pun haram “ (H.R. Ibnu Majah)
2. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing.
3. Minuman yang ditemukan dengan cara batil tidak halal. Misalnya minuman yang ditemukan dengan cara merampok, merampas, dan memeras
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Minuman Halal Dan Minuman Haram?"