UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2O19
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa pembangunan aturan nasional yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan ralryat dan menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, diharapkan penataan dan perbaikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan semenjak perencanaan sampai pemantauan dan peninjauan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, aksara b, dan aksara c, perlu membentuk Undang-Undang ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Oll ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O19 ihwal Revisi UU 12 Tahun 2O11. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Ihwal Revisi Uu 12 Tahun 2011"