Tugas Kades diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa, yang menyatakan:
“Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”
Kewenangan Kades
Sementara untuk melaksanakan kiprah tersebut, Kades memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa antara lain:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- menetapkan Perdes;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mengembangkan sumber PAD;
- menetapkan APBDes;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya semoga mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa mengatur bahwa Kades berhak:
- mengajukan rancangan dan memutuskan Perdes;
- mengusulkan SOTK Pemerintah Desa;
- memberikan mandat pelaksanaan kiprah dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
- mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- menerima SILTAP, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa memilih kewajiban Kades, Sebagai berikut:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- menyelenggarakan manajemen Pemerintahan Desa yang baik;
- menjalin kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- mengelola Keuangan dan Aset Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- memberikan info kepada masyarakat Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberdayakan masyarakat dan forum kemasyarakatan di Desa.
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) setiap tamat tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- memberikan dan/atau membuatkan info penyelenggaraan pemerintahan (IPPD) secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap tamat tahun anggaran;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap tamat tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tamat masa jabatan kepada Bupati/Walikota.
Larangan bagi Kadesdijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang 6 tahun 2014 perihal Desa sebagai berikut:
- merugikan kepentingan umum;
- menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- membuat keputusan yang sanggup menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- melakukan KKN, mendapatkan uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota dewan perwakilan rakyat RI, DPD RI, DPRD atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan;
- melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
0 Komentar untuk "Tugas, Kewenangan, Hak, Kewajiban Larangan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang 6 Tahun 2014"