Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun hingga dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- dihapus;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Dalam pasal 2 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ditetapkan dalam peraturan daerah.
Demikianlah klarifikasi perihal persyaratan Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah Smu Atau Yang Sederajat"