Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa:
Dalam Pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sesudah berkonsultasi dengan camat.
Dalam Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dijelaskan bahwa, Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) karena:
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register kasus di pengadilan;
- tertangkap tangan dan ditahan; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Demikianlah klarifikasi perihal Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana sebagaimana perintah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...
0 Komentar untuk "Ditetapkan Sebagai Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara"