Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat


Berdasarkan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa, Persyaratan calon anggota BPD adalah:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah tanggapan sekolah menengah pertama atau sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  5. bertempat tinggal di wilayah pemilihan; 
  6. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  7. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
Demikianlah klarifikasi singkat ihwal Calon Anggota BPD Wajib Berpendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat menurut Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat

0 Komentar untuk "Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close