Berdasarkan Pasal 13, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijelaskan bahwa, Persyaratan calon anggota BPD adalah:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melakukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tanggapan sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
0 Komentar untuk "Calon Anggota Bpd Wajib Berpendidikan Smp Atau Sederajat"