Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa


Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa dijelaskan bahwa, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melakukan Pembangunan Desa, pelatihan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Selanjutnya, dalam melakukan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. menetapkan Peraturan Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya biar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  11. memanfaatkan teknologi sempurna guna;
  12. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. mengusulkan dan mendapatkan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Demikianlah klarifikasi wacana Kepala Desa Berwewenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa, yang penulis rangkum dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Related : Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa

0 Komentar untuk "Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close