Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor  Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
  2. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan kemudahan lain yang diharapkan dalam Pengadaan;
  3. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
  4. khusus untuk pekerjaan konstruksi, bisa menyediakan tenaga hebat dan/atau peralatan yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Demikianlah klarifikasi wacana Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa di Desa menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Related : Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019

0 Komentar untuk "Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close