Berdasarkan Bagian Keenam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan kemudahan lain yang diharapkan dalam Pengadaan;
- memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
- khusus untuk pekerjaan konstruksi, bisa menyediakan tenaga hebat dan/atau peralatan yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
0 Komentar untuk "Syarat Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"