Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa:
TPK terdiri dari unsur:
- Perangkat Desa;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan
- Masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan kompleksitas Pengadaan, personil TPK sanggup ditambah sepanjang berjumlah gasal.
Organisasi TPK terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota.
- melaksanakan Swakelola;
- menyusun dokumen Lelang;
- mengumumkan dan melakukan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- memilih dan memutuskan Penyedia;
- memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- mengumumkan hasil aktivitas dari Pengadaan.
TPK sanggup diberikan honorarium yang besarannya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.
Demikianlah klarifikasi perihal Tim Pelaksana Kegiatan Dana Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Tim Pelaksana Aktivitas Dana Desa Berdasarkan Peraturan Lkpp Nomor 12 Tahun 2019"