Berdasarkan Pasal 10, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa:
Kasi/Kaur mengelola Pengadaan untuk aktivitas sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
- menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
- menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
- melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan aktivitas yang ditetapkan Musrenbangdes;
- menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- menerima hasil Pengadaan;
- melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- menyerahkan hasil Pengadaan pada aktivitas sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan informasi program penyerahan.
Kaur Keuangan tidak boleh menjabat sebagai pengelola Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa di Desa Menurut Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Donwload Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DISINI
0 Komentar untuk "Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan Dalam Pengadaan Barang Jasa Di Desa"