UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Desa mempunyai hak asal undangan dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan harapan kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam aneka macam bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan semoga menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup membuat landasan yang berpengaruh dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu membentuk Undang-Undang perihal Desa;
Selengkapnya: Download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"