Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

bahwa Desa mempunyai hak asal undangan dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentin Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 
  • bahwa Desa mempunyai hak asal undangan dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan harapan kemerdekaan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam aneka macam bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan semoga menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga sanggup membuat landasan yang berpengaruh dalam melakukan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  • bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
  • bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu membentuk Undang-Undang perihal Desa;
Selengkapnya: Download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. UNDUH DISINI

Related : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa

0 Komentar untuk "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close