Tugas Kaur Dan Kasi Desa Sebagai Ppkd Tahun 2020

Tugas Kaur dan Kasi Desa Sebagai PPKD Tahun  Tugas Kaur dan Kasi Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 ialah sebagai berikut:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang beradadalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Baca Juga: Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020



Demikianlah klarifikasi ihwal Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Tugas Kaur Dan Kasi Desa Sebagai Ppkd Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tugas Kaur Dan Kasi Desa Sebagai Ppkd Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close