Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, dan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2020 ialah sebagai berikut:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran acara sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan acara sesuai bidang tugasnya;
- menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kolaborasi dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk acara yang beradadalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan acara sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Baca Juga: Tugas Kepala Desa sebagai PKPKD Tahun 2020
Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020
0 Komentar untuk "Tugas Kaur Dan Kasi Desa Sebagai Ppkd Tahun 2020"