Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor  Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) LKD bertugas sebagai berikut:

  • melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  • meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b, LKD mengusulkan kegiatan dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.

Baca Juga: Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018

Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa


Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  • menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan menyebarkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  • menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta bersama-sama masyarakat;
  • meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  • meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Demikianlah klarifikasi wacana Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Forum Kemasyarakatan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close