Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa sebagai berikut:
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat
Baca Juga: Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; dan
- diberhentikan.
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan sebagai berikut:
(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.
(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
- ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
- dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register perkara di pengadilan;
- tertangkap tangan dan ditahan; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa
Demikianlah pejelasan perihal ketentuan Pasal 5 dan 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur perihal alasan Kepala Desa dibenarkan memberhentikan perangkat Desa. Semoga Kepala Desa bisa mengimplementasikan permendagri 67 Tahun 2017.
0 Komentar untuk "3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa"