3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa

 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa 3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa

Berdasarkan ketentuan Pasal 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.

Baca Juga: Calon Perangkat Desa Wajib Berijazah SMU atau Yang Sederajat

Baca Juga: Mekanisme Pemberhentian Sementara Perangkat Desa


(2) Perangkat Desa berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; dan
  3. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c karena:
  1. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap;
  3. berhalangan tetap;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
  5. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a, dan karakter b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Baca Juga: Dasar Hukum Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa

Baca Juga: Kepala Desa Berwenang Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa


Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dinyatakan sebagai berikut:

(1) Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.

(2) Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

  1. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
  2. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register perkara di pengadilan;
  3. tertangkap tangan dan ditahan; dan
  4. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a dan karakter c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

Baca Juga: Batas Usia Pengangkatan Perangkat Desa

Demikianlah pejelasan perihal ketentuan Pasal 5 dan 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mengatur perihal alasan Kepala Desa dibenarkan memberhentikan perangkat Desa. Semoga Kepala Desa bisa mengimplementasikan permendagri 67 Tahun 2017.

Related : 3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa

0 Komentar untuk "3 Alasan Kepala Desa Boleh Memberhentikan Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close