Pemutakhiran Basis Data Terpadu (Pbdt) Sebagai Sumber Data Bansos Harus Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kab/Kota



PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra (Rastra) atau kini BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu aktivitas Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH/TKSK disetiap desa/Kecamatan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak menurut ajakan dari Kementerian Sosial.

Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data...? 



Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).

Dari up to date Data (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) Kabupaten/Kota oleh Masing-masing Desa/Kel dan disahkan oleh Kab/Kota sebagai "data kemiskinan" ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) v 2.0 milik Kementerian Sosial RI.

Jadi, semua calon akseptor dukungan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam SIKS-NG Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG v2. 0 dipastikan tidak akan mendapatkan dukungan dari Pemerintah secara "resmi".

Karena itu Pemerintah Desa/Kel telah melaksanakan up to date dengan memasukkan sebanyak-banyaknya calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

===YANG MENJADI PERMASALAHAN==
Pertama, ternyata KUOTA KPM yang diterima di suatu desa tidak sesuai dengan Total Jumlah KPM yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kel ke Kementerian Sosial.

Misal, di Desa/Kel A, jumlah KK miskin yang diusulkan masuk dalam BDT/SIKS-NG yaitu sebanyak 1000 KK, (dari 2000 KK penduduk desa) , TETAPI kenyataannya KUOTA yang disahkan oleh Kementerian Sosial hanya 600 KPM, maka artinya masih ada 400 KK di Desa/Kel itu yang tidak mendapatkan dukungan ketika itu.

Kedua, dari Kuota 600 KPM yang ditetapkan, ternyata data yang ditetapkan masih menggunakan data lama, ada orang yang Sudah Meninggal, sudah menikah, sudah pindah, duplikasi suami-istri dan sudah tidak layak (tiba-tiba sanggup Pembebasan Tol, contoh), sedangkan di satu sisi masih ada 400 KK yang belum mendapatkan dukungan sebab keterbatasan KUOTA di Desa/Kel itu.

Artinya dari 600 KPM itu sendiri sehabis dilakukan Validasi dan Verifikasi oleh Pendamping PKH, kuotanya berkurang lagi.

Ketiga, Calon Penerima KPM untuk PKH dan BPNT tidak sanggup diganti atau ditukar secara spontan/langsung bila ada pencoretan nama, Saldo Nol, sebab dengan Sistem Kartu, para KPM yaitu by name by address, tidak sanggup diganti oleh Kepala Desa, Camat, Dinas Sosial Kabupaten ketika itu juga. Karena validasi data di Kementerian gres dilakukan setiap 6 bulan sekali (2x setahun), artinya kalau ada data KPM yang DICORET/DIBATALKAN, maka TIDAK BISA DIGANTI ORANG LAIN ketika itu juga.

Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak sanggup diakomodir oleh System, contohnya tiba-tiba terjadi peristiwa alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, kesepakatan nikah yang mengakibatkan timbul KK gres yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dan sebagainya.

Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak sanggup memutuskan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, sebab Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.

Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, sebab kalau tidak layak maka akan calon KPM tersebut diusulkan untuk "DICORET".

TETAPI..... tidak sanggup diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak sebab Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, sebab bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yang benar.
------------------
Ini perlu kami sampaikan, biar masyarakat paham prosedur PKH dan BPNT sehingga tidak mengakibatkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung FITNAH. Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH-BPNT, bukan berarti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya Habis.

Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu yaitu Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan BAGI RATA dilarang dilakukan. Disinilah tugas Pemda diharapkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum menerima bansos dengan dukungan sementara hingga menerima kuota tambahan.

Salam Kompak SFP

Related : Pemutakhiran Basis Data Terpadu (Pbdt) Sebagai Sumber Data Bansos Harus Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kab/Kota

0 Komentar untuk "Pemutakhiran Basis Data Terpadu (Pbdt) Sebagai Sumber Data Bansos Harus Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kab/Kota"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close