Berapakah besaran gaji/honor anggota TPK Desa?
Besaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 7, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Selain itu standar honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga sanggup diatur melalui regulasi tempat (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati).
Itu artinya boleh jadi masing-masing tempat berbeda-beda besaran honor ketua, sekretaris, maupun anggota.
Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
0 Komentar untuk "Besaran Honorarium Tpk Desa Tahun 2020"