A. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pendidikan Keluarga
Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga masyarakat dan pemerintah. Sehingga orang renta dihentikan menganggap bahwa pendidikan anak hanyalah tanggung jawab sekolah. Pendidikan merupakan suatu perjuangan insan untuk membina kepribadiannya semoga sesuai dengan norma-norma atau aturan di dalam masyarakat. Setiap orang cukup umur di dalam masyarakat sanggup menjadi pendidik, lantaran pendidik merupkan suatu perbuatan sosial yang fundamental untuk petumbuhan atau perkembangan anak didik menjadi insan yang bisa berpikir cukup umur dan bijak.
Orang renta sebagai lingkungan pertama dan utama dimana anak berinteraksi sebagai forum pendidikan yang tertua, artinya disinilah dimulai suatu proses pendidikan. Sehingga orang renta berperan sebagai pendidik bagi anak-anaknya. Lingkungan keluarga juga dikatakan lingkungan yang paling utama, lantaran sebagian besar kehidupan anak di dalam keluarga, sehingga pendidikan yang paling banyak diterima anak ialah dalam keluarga.
Menurut Agus Wibowo dalam bukunya “Pendidikan Karakter, Strategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban”, “bahwa keluarga sebagai forum pendidikan mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi dalam perkembangan kepribadian anak dan mendidik anak di rumah; fungsi keluarga/orang renta dalam mendukung pendidikan di sekolah”.[1]
Orang renta terdiri dari ayah dan ibu yang merupakan orang pertama sekali dikenal oleh anak-anaknya. Ayah dan ibu merupakan panutan dan idola bawah umur dalam sebuah rumah tangga. Ayah dan ibu bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup anaknya, yang mencakup kesehatan jasmani dan rohani, kebutuhan sehari-hari, pakaian, perumahan dan pendidikan. Sehubungan dengan duduk kasus ini Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ. (رواه البخاري)
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. gotong royong Nabi Saw. bersabda: Tiap-tiap anak yang gres lahir dalam keadaan fitrah, maka ibu bapaknyalah yang mengakibatkan anaknya Yahudi, Katolik atau Majusi. (HR. Bukhari)[2]
Berdasarkan hadist diatas, bahwa untuk kelangsungan hidup seorang anak, para orang renta berkewajiban memenuhi segala bentuk keperluan yang dibutuhkan anak-anaknya dalam pemeliharaan terhadap anak-anak, tidak membedakan terhadap ayah dan ibu, akan tetapi keduanya berkewajiban untuk memelihara dan mengasuh anak-anaknya dengan sebaik mungkin sehingga tumbuh dan berkembang sesuai dengan umur perkembangannya. Sehubungan dengan tanggung jawab orang renta terhadap anaknya, Al-Hamdani menyatakan:
Tidak ada dalil nash yang mengutamakan salah seorang di antara ayah dan ibu yang lebih baik berhak mengasuh anaknya secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak bahwa si anak harus memilih. Para ulama setuju tidak mengutamakan yang buruk kelakuannya dari yang adil dan baik kebijaksanaan pekertinya, yang terang ialah ayah dan ibunya yang lebih berhak untuk menjaga dan memelihara anaknya, memberi pendidikan, masakan dan pakaian.[3]
Ayah sebagai kepala rumah tangga berkewajiban memberi nafkah untuk isteri dan anaknya, sedangkan ibu berkewajiban untuk mengurusi rumah tangga dan menjaga serta memelihara anak-anaknya, termasuk di dalamnya menyusui. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang berbunyi:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ) البقرة: ٢٣٣(
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf... (Qs. Al-Baqarah: 233).
Tanggung jawab ayah ialah memperlihatkan nafkah yang mencakup sandang, pangan dan wajib juga memperlihatkan pendidikan yang tepat terhadap anak-anak. Kewajiban orang renta ialah membina masa depan anak-anaknya semoga anak tersebut mempunyai kegunaan bagi agama, bangsa dan negara. Selanjutnya Yahya Harahap, mengungkapkan: Kewajiban bapak terhadap biaya dan pendidikan anak ialah kewajiban aturan yang bersifat mutlak dan pasti.[4]
Hal ini senada pula dengan yang terdapat dalam KHI pasal 77 ayat 3 yang berbunyi “ayah dan ibu berkewajiban memikul untuk mengasuh dan memelihara bawah umur mereka baik mengenai pertumbuhan jasmani rohani maupun kecerdasannya dan pendidikannya.[5] Dengan demikian jelaslah bahwa suami wajib untuk menafkahi istri dan anak-anaknya lantaran merupakan tanggung jawab moral yang tidak bisa dihilangkan.
Orang renta wajib untuk memberi proteksi sepenuhnya kepada bawah umur semenjak dalam kandungan hingga dewasa, lantaran hal itu merupakan tanggung jawabnya sebagai ayah dan ibunya. Proses pertolongan atau penanaman pendidikan agama pada anak menjadi tanggung jawab penuh ayah dan ibu., lantaran kedua orang renta selalu berada di akrab anak-anak. Anak selalu memalsukan apa yang dilihat dalam rumah tangganya. Di sisi anak sangat didambakan oleh setiap pasangan, akan tetapi di sisi lain anak juga merupakan suatu tanggung jawab yang sangat besar yang harus di pikul. Melalaikan kiprah dan melalaikan kiprah tanggung jawab sebagai ayah dan ibu sanksinya ialah neraka. Pendidikan merupakan unsur utama yang diharapkan untuk menatap masa depannya, sehingga dengan adanya pendidikan yang mantap dan memenuhi standar kebutuhan anak. Di samping itu pula bawah umur sanggup melalaikan seseorang yang mengingat Allah Swt. dan perintah-Nya. Akhirnya yang dilakukan anak selalu bertentangan dengan norma-norma agama. Allah Swt. memperingati insan lewat firman-Nya yang berbunyi: pembiasaan-pembiasaan pada anak harus dilakukan semenjak dini, sehingga termotivasi dalam hati anak dan akan terbawa menjadi kebiasaan untuk selalu berbuat kebajikan. Sebenarnya mengerjakan ihwal kebiasaan bawah umur haruslah dimulai semenjak anak masih kecil supaya menjadi tabiatnya, bawah umur akan timbul kebiasaan yang baik lainnya. Membiasakan sesuai kebiasaan yang baik kepada anak haruslah hati-hati, lantaran bila kebiasaan itu baik maka oke pendidikannya.
Tujuan utama pendidikan ialah hendak merubah tingkah laris yang kurang baik untuk mencapai kebiasaan-kebiasaan yang baik. Pembiasaan yang baik itu dilaksanakan berulang-ulang, sehingga kebiasaan menjadi milik bawah umur yang sukar dilupakan. Dengan kata lain, bahwa adaptasi itu ialah sumber dari kepatuhan[6]
Dengan demikian jelaslah bahwa orang renta sebagai tanggung jawab yang utama terhadap kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak. Ayah sebagai kepala rumah tangga berkewajiban dalam mencari nafkah dan memenuhi segala keperluan yang dibutuhkan oleh anak dan istrinya. Sedangkan ibu berkewajiban untuk membimbing dan mendidik bawah umur pendidikan agama sehingga bawah umur bisa menghadapi persaingan dan tantangan zaman. Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga ialah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa apabila bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.
Kemudian setiap adanya sekumpulan atau sekelompok insan yang terdiri atas dua individu atau lebih, tidak bisa tidak, niscaya dibutuhkan keberadaan seorang pemimpin atau seseorang yang mempunyai wewenang mengatur dan sekaligus membawahi individu lainnya (tetapi bukan berarti menyerupai keberadaan atasan dan bawahan). Demikian juga dengan sebuah keluarga, lantaran yang dinamakan keluarga ialah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau bawah umur dan seterusnya. Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhahir maupun yang sifatnya batiniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
[1] Agus Wibowo, Pendidikan Karakter, Strategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hal. 33.
[2]Imam Bukhari, Shaheh Bukhari, juz. II, (Cairo: Darul Ma’taban, Asya’biah, t.t), hal. 125.
[3]Al-Hamdani, Risalah Nikah, Terj. Agus Salim, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Pustaka Amani, 1993), hal. 265.
[4] Hahya Harahap, Perkawinan Nasional, (Sumatra Utara: Zahir Trading CO, 1975), hal.172.
[5] Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam Indonesia, (Jakarta: 1998), hal. 26.
[6] Abdurrahman Shaleh, Pembinaan dan Kepatuhan, Majalah Pemda, Nomor IV, (Jakarta: Yayasan Departemen Agama Republik Indonesia, 1970), hal 14.
0 Komentar untuk "Tanggung Jawab Orang Renta Dalam Pendidikan Keluarga"