Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diatur ihwal Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT sebagai berikut:
- Syarat penyaluran Tahap I sanggup berupa Keputusan kepala kawasan mengenai Rincian Dana Desa per desa.
- Penyaluran DD tahap II pribadi diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN
- Penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat.
- Penyaluran DD bulanan sanggup dilakukan 2x dlm sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Selengkapnya: Download Disini
0 Komentar untuk "Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Untuk Blt"