Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Untuk Blt

 Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Pengguna  Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT

Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diatur ihwal Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT sebagai berikut:
  1. Syarat penyaluran Tahap I sanggup berupa Keputusan kepala kawasan mengenai Rincian Dana Desa per desa.
  2. Penyaluran DD tahap II pribadi diajukan oleh pemda ke KPPN dengan menandai pengajuan di OMSPAN
  3. Penyaluran bulanan untuk BLT Desa dilakukan tanpa syarat.
  4. Penyaluran DD bulanan sanggup dilakukan 2x dlm sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu.
Selengkapnya: Download Disini

Related : Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Untuk Blt

0 Komentar untuk "Relaksasi Kebijakan Penyaluran Dana Desa Untuk Mempercepat Realisasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Untuk Blt"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close