1. Maksud:
Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
2. Tujuan:
Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara efektif.
3. Pelaksana:
Pelaksana Protokol ini ialah Relawan Desa Lawan Covid-19.
4. Prinsip Kerja
Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan acara dan aktifitasnya dengan prinsip bahu-membahu melibatkan proteksi warga masyarakat desa.
5. Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19
A. Pencegahan Covid-19 di Desa
1) Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di tempat yang representatif.
- Menyiapkan peralatan, materi dan kemudahan yang dipakai untuk operasional Posko.
- Menyampaikan warta terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
- Cara penyampaian warta berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras bunyi di tempat ibadah, keliling desa, dan media social.
- Demam
- Batuk, Pilek
- Gangguan Pernapasan
- Sakit Tenggorokan
- Letih, Lesu
- Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
- Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
- Kontak eksklusif menyerupai menyentuh dan berjabat tangan
- Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan
- Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
- Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
- Menggunakan masker (di luar rumah)
- Menghindari keramaian atau kerumunan massa
- Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter)
- Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizier
- Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19
- Penduduk rentan sakit ialah yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang mempunyai penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya menyerupai diabetes, jantung, liver, dan lainnya.
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.
- Ruang isolasi ialah kemudahan desa atau kemudahan umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh Puskesmas.
- Ruang isolasi sanggup di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan.
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
- Memastikan tempat tidur yang layak.
- Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air higienis yang cukup.
- Menyediakan papan warta mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19.
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
- Menyiapkan logistik ruang isolasi.
- ODP ialah Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang mempunyai riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah konkret Covid-19.
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
- PDP ialah orang yang mengalami demam (± 38˚C) disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, menyerupai : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit.
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
- Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum menyerupai di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Kegiatan penyemprotan sanggup dilaksanakan dengan pola PKTD
- Menyediakan tempat basuh tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum menyerupai di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
7) Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir sebagai anutan wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana referensi terlampir.
8) Menyediakan warta nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain
9) Mendirikan Pos Jaga Desa (24 Jam)
- Mendata dan menyelidiki mobilisasi warga dan tamu.
- Mendata dan menyelidiki kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
- Mendata dan menyelidiki warga desa yang gres tiba dari luar desa/luar daerah.
- Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar tempat untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang sanggup memperlihatkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP)untuk ditempatkan di ruang isolasi.
- Tidak memperlihatkan izin untuk semua acara yang melibatkan banyak orang.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan acara yang melibatkan banyak orang.
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menjaga jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek menggunakan masker.
B. Penanganan Covid-19 di Desa
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat.
- Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan.
- Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
- Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk penanganan warga yang diisolasi.
- Ketentuan Lain-lain
B. Relawan Desa Lawan Covid-19 melaksanakan koordinasi intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
Artikel Terkait Lainnya:
D. Pelaporan
D. Pelaporan
- Seluruh penggunaan keuangan harus disertai dengan bukti-bukti sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Semua acara yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan harus didokumentasikan dengan tertib dan rapi.
- Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
- Laporan acara berisi dokumen foto maupun rekaman video
- Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
- Hal-hal lain terkait dengan kiprah dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 sanggup ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
0 Komentar untuk "Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19"