Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19

Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19

1. Maksud:

Terciptanya tata kelola desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai  Desa (PKTD).

2. Tujuan:

Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan secara  efektif.

3. Pelaksana:

Pelaksana Protokol ini ialah Relawan Desa Lawan Covid-19.

4. Prinsip Kerja

Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam melaksanakan acara dan aktifitasnya dengan prinsip bahu-membahu melibatkan proteksi warga masyarakat desa.

5. Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19

A. Pencegahan Covid-19 di Desa

1) Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19

  • Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19.
  • Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19.
  • Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di  tempat yang representatif.
  • Menyiapkan peralatan, materi dan kemudahan yang dipakai untuk operasional Posko.
2) Memberikan edukasi ke masyarakat wacana Covid-19
  • Menyampaikan warta terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
  • Cara penyampaian warta berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras bunyi di tempat ibadah, keliling desa, dan media social.
Gejala Covid-19 diantaranya:
  • Demam
  • Batuk, Pilek
  • Gangguan Pernapasan
  • Sakit Tenggorokan
  • Letih, Lesu
  • Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
  • Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
  • Kontak eksklusif menyerupai menyentuh dan berjabat tangan
  • Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci  tangan
Pencegahan Covid-19 diantaranya: 
  • Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
  • Menggunakan masker (di luar rumah)
  • Menghindari keramaian atau kerumunan massa
  • Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter)
  • Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau  hand sanitizier
  • Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit  tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19
3) Mendata penduduk rentan sakit
  • Penduduk rentan sakit ialah yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang mempunyai penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya menyerupai diabetes, jantung, liver, dan lainnya.
  • Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.
4) Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
  • Ruang isolasi ialah kemudahan desa atau kemudahan umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh Puskesmas.
  • Ruang isolasi sanggup di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan.
  • Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
  • Memastikan tempat tidur yang layak.
  • Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air higienis yang cukup.
  • Menyediakan papan warta mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19.
  • Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
  • Menyiapkan logistik ruang isolasi.
  • ODP ialah Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang mempunyai riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah konkret Covid-19.
  • Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
  • PDP ialah orang yang mengalami demam (± 38˚C) disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, menyerupai : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala  memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit. 
  • Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
  • Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
5) Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat basuh tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
  • Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum menyerupai di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
  • Kegiatan penyemprotan sanggup dilaksanakan dengan pola PKTD
  • Menyediakan tempat basuh tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum menyerupai di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
6) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas  atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD),  dll.

7) Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir sebagai anutan wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana referensi terlampir.

8) Menyediakan warta nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain

9) Mendirikan Pos Jaga Desa (24 Jam)

  • Mendata dan menyelidiki mobilisasi warga dan tamu.
  • Mendata dan menyelidiki kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
  • Mendata dan menyelidiki warga desa yang gres tiba dari luar desa/luar daerah.
  • Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar tempat untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang sanggup memperlihatkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
  • Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana kriteria PDP)untuk ditempatkan di ruang isolasi.
10)Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
  • Tidak memperlihatkan izin untuk semua acara yang melibatkan banyak orang.
  • Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan acara yang melibatkan banyak orang.
  • PKTD dilaksanakan dengan ketentuan menjaga jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek menggunakan masker.
11)Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk situasi dan kondisi yang darurat, baik melalui BUMDes, lumbung desa, dll

B. Penanganan Covid-19 di Desa
  1. Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat.
  2. Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan.
  3. Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
  4. Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
  5. Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk penanganan warga yang diisolasi.
  6. Ketentuan Lain-lain
A. Kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 sanggup bersumber dari  Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan  akuntabel.

B. Relawan Desa Lawan Covid-19 melaksanakan koordinasi intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa atau sebutan lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian  Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19  (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.


Artikel Terkait Lainnya:


D. Pelaporan
  • Seluruh penggunaan keuangan harus disertai dengan bukti-bukti sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Semua acara yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan harus didokumentasikan dengan tertib dan rapi.
  • Laporan terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
  • Laporan acara berisi dokumen foto maupun rekaman video
6. Penutup
  • Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini merupakan lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 wacana Desa Tanggap Covid-19 dan  Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Hal-hal lain terkait dengan kiprah dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 sanggup ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Related : Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19

0 Komentar untuk "Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close