Persentase Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19 Dan Padat Karya Tunai?

 Para Kepala Desa di seluruh Indonesia tertanggal  Persentase Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai?

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan PKTD. yang ditujukan kepada YTH: Para Gubernur; Para Bupati; Para Walikota; Para Kepala Desa di seluruh Indonesia tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran tersebut menjadi dasar aturan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan memakai dana desa.

Untuk acara PKTD, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Dana Desa dipakai dengan referensi Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi sempurna guna, penemuan dan sumber daya insan desa;

Selanjutnya terkait dengan aturan main dalam perubahan APBDes dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua acara tersebut telah secara detil tercantum pada surat edaran (S.E) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2020.

Nah yang sering menjadi pertanyaannya ialah terkait dengan berapakah Persentase Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai? Berikut ini penjelasannya dari Mendes PDTT:

Dikutip dari laman informasi https://news.detik.com/, terkait dengan persentase dana desa yang dipakai untuk padat karya tunai dan Covid-19, berdasarkan Mendes PDTT harus melalui diskusi serius antara desa, pemerintah daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ini bertujuan untuk mendapat pemetaan yang utuh terkait potensi dan antisipasi penanganan Virus Corona (Covid-19).

Artikel Terkait Lainnya:

Terkait dengan persentase, berapa persenkah untuk padat karya tunai dan berapa persen untuk pencegahan juga penanganan Covid-19, diadaptasi dengan kondisi tempat dan desa masing-masing. Untuk pencegahan Covid-19 dengan kondisi yang bagaimana butuh persentase (alokasi) berapa, itu harus melalui konsultasi dan diskusi dengan pemerintah tempat dan tubuh penanggulangan peristiwa tempat sehingga proporsinya seimbang.

Demikianlah Penjelasan Tentang Persentase Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19 dan Padat Karya Tunai? Semoga Penjelasan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD SURAT EDARAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 8 TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Persentase Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19 Dan Padat Karya Tunai?

0 Komentar untuk "Persentase Penggunaan Dana Desa Untuk Covid-19 Dan Padat Karya Tunai?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close