PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/PMK.03/2O2O
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
WABAH VIRUS CORONA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa wabah Coronavirus Disease 2O19 (COVID-19) merupakan tragedi nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu;
- bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2O19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu memperlihatkan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dimaksud;
- bahwa menurut ketentuan Pasal 6 abjad e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 wacana Penanggulangan Bencana, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan tragedi mencakup pengalokasian anggaran penanggulangan tragedi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai, serta untuk melakukan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO8 wacana Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 wacana Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan, dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 wacana Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 wacana Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 wacana Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu mengatur sumbangan insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak wabah virus corona;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan wacana Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona;
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Permenkeu 23/PMK.03/2O2O wacana Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus COrOna. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permenkeu 23/Pmk.03/2020 Wacana Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona"