PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah perkara dan/atau jumlah janjkematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- bahwa dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas, Menteri Kesehatan sanggup tetapkan pembatasan sosial berskala besar;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu tetapkan Peraturan Menteri Kesehatan wacana Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
0 Komentar untuk "Permenkes 9 Tahun 2020 Perihal Fatwa Psbb Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19"