MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2O15
TENTANG
EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat kawasan dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan penilaian perkembangan desa dan kelurahan;
- bahwa bahwa untuk mendapat hasil penilaian perkembangan desa dan kelurahan, diharapkan instrumen sebagai alat ukur perkembangan Desa dan kelurahan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perihal Pedoman Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
0 Komentar untuk "Permendagri 81 Tahun 2O15 Wacana Penilaian Perkembangan Desa Dan Kelurahan"