KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG
NOMOR O2 TAHUN 2O2O
TENTANG
DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JULI TAMBO TANJONG,
Menimbang
- bahwa berdasar ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) abjad i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O wacana Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Dana Desa sanggup dipakai untuk sumbangan pribadi tunai kepada penduduk miskin di desa dan acara penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- bahwa fundamental Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7/2O2O wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7/2O19 wacana Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bab c point 3 adalah penetapan pemenerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2O2O wacana Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa; Dana Desa diarahkan dan dipakai untuk pencegahan penanganan efek virus Corona dan acara padat karya tunai desa (PKTD);
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b dan hurupf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa wacana Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19),
0 Komentar untuk "Perdes Sumbangan Eksklusif Tunai (Blt) Dana Desa"