Dari 14 kriteria penduduk miskin yang ditetapkan Kementerian Sosial Republik Indonesia, setidaknya calon peserta manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) harus memenuhi minimal 9 kriteria.
Sementara, kalau kita melihat kondisi dilapangan, berbagai masyarakat yang kehilangan pekerjaan akhir imbas pendemi Covid-19. Tentunya hal ini akan sangat sulit bagi calon pendata, dalam hal ini Relawan Desa Lawan COVID-19 dan juga pemerintah Desa.
Dan secara otomatis, pos belanja ini akan sulit teranggarkan dan terserap dalam APBDes. Padahal, kalau kita membaca pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa keluarga miskin peserta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa salah satunya yakni mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
Lebih lengkap mengenai pasal 8A ayat (3) dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 silahkan anda baca lebih detail dibawah.
Keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, Bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bukan penerima kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Kemudian, lebih lanjut kalau kita membaca secara detail pada lampiran Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, tepatnya dilampiran karakter (Q) yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan petaka dan non alam.
Tepatnya dipoin (3) karakter (c) angka (1) perihal metode perhitungan penetapan jumlah peserta manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengikuti rumus berikut ini:
- Desa peserta Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa peserta Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa peserta Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan sanggup menambah alokasi sesudah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bukan tidak mungkin, Desa yang telah mengangarkan maksimal dari persentase (%) perhitungan rumus di atas, akan kesulitan menyerap anggaran tersebut.
Dan akhirnya, niscaya Desa akan menganggarkan dengan persentase (%) seminimal mungkin biar tidak terjadi SiLPA. Padahal kondisi dilapangan banyak yang kehilangan mata pencaharian. Selain itu, hal ini juga akan menjadi tekanan bagi Desa. Karena masyarakat tahu dan mendengar, bahwa ada pos anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang atur oleh Pemerintah.
Jika hal dibiarkan, bukan mustahil akan terjadi pergolakan yang luar biasa di Desa.
Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebaiknya, Pemerintah Desa segera mensosialisasikan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat dan menjelaskan duduk permasalahan yang diatur dalam peraturan ini.
Serta, Pemerintah Desa juga sanggup mengajak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian tersebut untuk bekerja dalam kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Terlepas dari pertanyaan teman-teman yang menyampaikan kesulitan mengangarkan di . Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kalau harus memenuhi minimal 9 kriteria persyaratan diatas. Hanya menunjukkan solusi menyerupai diatas, yaitu mengajak mereka untuk ikut bekerja dalam kegiatan Padat Karya Tunai (PKT).
Kemudian, bagi teman-teman yang belum memahami perihal apa saja kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).
Berikut ini aku rincikan 14 (empatbelas) tabel kriteria penduduk miskin calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan bab tidak terpisahkan dalam formulir pendataan.
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yakni:
- !Luas lantai <8m2/orang
- !Lantai tanah/bambu/kayu murah
- !Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- !Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- !Penerangan tanpa listrik
- !Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- !Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- !Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- !Satu stel pakaian setahun
- !Makan 1-2 kali/hari
- !Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
- !Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
- !Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
Tidak mempunyai tabungan/barang gampang dijual minimal Rp 500 ribu - !Tidak mempunyai tabungan/barang gampang dijual minimal Rp 500 ribu
Mungkin hanya itu yang sanggup kita simpulkan perihal kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Semoga bermanfaat buat kita semua dan selamat bertugas.
Selengkapnya: Silahkan Anda Pelajari Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Agar Dapat Mendapat Blt Dana Desa, Berikut Kriteria Calon Peserta Yang Harus Dipenuhi"