Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 384
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 384
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /Pmk.07/ 2020"