Jaring Pengaman Sosial Di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  Jaring Pengaman Sosial di Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 32A, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa dijelaskan bahwa:

  1. Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) karakter b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak bisa di Desa sebagai keluarga peserta manfaat. 
  2. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melakukan aktivitas BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  3. Calon keluarga peserta manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak bisa yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk peserta tunjangan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. 
  4. Pendataan calon peserta BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  5. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga peserta manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan. 
  6. BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. 
  7. Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, kepala desa sanggup memakai Dana Desa melebihi batasan tersebut sehabis menerima persetujuan dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  8. Ketentuan mengenai kriteria, prosedur pendataan, penetapan data keluarga peserta manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Demikianlah Penjelasan wacana Pasal 32A, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Jaring Pengaman Sosial Di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Jaring Pengaman Sosial Di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close