Catat! Ini Syarat Sanggup Uang Tunai Rp 600.000 Dari Jokowi

Pemerintah resmi menawarkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT Catat! Ini Syarat Dapat Uang Tunai Rp 600.000 dari Jokowi

Pemerintah resmi menawarkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Bantuan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Apa sajakah syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ini?

"Syarat penerimanya yakni sebagai berikut: keluarga miskin yang bukan termasuk akseptor PKH, tidak sedang mendapatkan BPNT (Kartu Sembako) dan Kartu Prakerja," demikian keterangan Kemenkeu, Senin (27/4/2020).

Pendataan calon akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) ini mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos. Ketentuan mengenai tatacara pendataan, penetapan data akseptor manfaat, dan pelaksanaan kontribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dilakukan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

"Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yakni Rp 600.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu mulai bulan April sampai Juni 2020," tulis Kemenkeu.

Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)

Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) juga dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maksimal sebesar 35% dari Pagu Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan biar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan, penyaluran sampai pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan jadwal prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), pemerintah desa akan dikenakan hukuman mulai dari pemotongan sebesar 50% (Persen) untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya sampai penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sanggup dilakukan oleh pemerintah sentra dan daerah.


Sumber: cnbcindonesia

Related : Catat! Ini Syarat Sanggup Uang Tunai Rp 600.000 Dari Jokowi

0 Komentar untuk "Catat! Ini Syarat Sanggup Uang Tunai Rp 600.000 Dari Jokowi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close