Pencairan Dana Desa Tahap 2 Berpedoman Pada Pmk Nomor 40/Pmk.07/2020

 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan  Pencairan Dana Desa Tahap 2 Berpedoman Pada PMK Nomor 40/PMK.07/2020

Mekanisme pencairan Dana Desa tahap 2, ada perubahan dan harus menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam PMK tersebut dijelaskan yang pada dasarnya Dana desa diprioritaskan untuk penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat dalam rangka untuk menangani stabilitas sistem keuangan akhir efek Pandemi Covid-19.

Berikut klarifikasi singkat ihwal BLT Dana Desa bagi pemerintah desa menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa:

  1. Pemerintah Desa WAJIB menganggarkan dan melakukan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) (Pasal 23A ayat 2), jikalau tidak menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) maka akan dikenakan Sanksi berupa Penghentian Penyaluran Dana Desa Tahap III pada Tahun berjalan (Pasal 47A ayat 1) dan pemotongan Dana Desa 50% (ayat 2).
  2. Penetapan sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) menurut Peraturan Kepala Desa (Perkades) (Pasal 24 ayat 1 abjad c.3).
  3. Dana Desa Tahap I diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) (Pasal 24A ayat 1c).
  4. Dana Desa Tahap I, II, III yang belum salur sanggup disalurkan per bulan untuk kepentingan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) (pasal 24A dan 24B).
Demikianlah klarifikasi ihwal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga Penjeklasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Pencairan Dana Desa Tahap 2 Berpedoman Pada Pmk Nomor 40/Pmk.07/2020

0 Komentar untuk "Pencairan Dana Desa Tahap 2 Berpedoman Pada Pmk Nomor 40/Pmk.07/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close