Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memastikan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan diperpanjang Juli-September 2020 dari kegiatan semula April-Juni 2020.
Perpanjangan masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) mengacu pada PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sudah diputuskan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) diperpanjang. Tinggal menindaklanjuti regulasinya," ujar Halim dikala dihubungi Tempo hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020.
Mendes Halim menjelaskan meski pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) diperpanjang Juli-September, anggarannya hanya separuh dibandingkan tahap April-Juni 2020.
" Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) untuk 3 bulan pertama, April-Juni, sebesar Rp 600.000 per bulan. Lalu Rp 300.000 per bulan untuk 3 bulan ke dua Juli-September."
Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yakni salah satu kegiatan sumbangan khusus yang diberikan pemerintah kepada warga Miskin yang terdampak Covid-19. Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang dikelola Kementerian Desa PDTT, ada pula bansos tunai (BST) dari Kementerian Sosial.
Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos juga akan diperpanjang sampai bulan Desember 2020. Jumlah nominal bantuannya juga berkurang separuh.
"Nilai sumbangan untuk bulan Juli- Desember sebesar Rp300.000 per keluarga per bulan," kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kemarin, Jumat, 29 Mei 2020.
Sumber: Tempo
0 Komentar untuk "Mendes: Presiden Sudah Putuskan Blt Dana Desa Diperpanjang Sampai September"