Bila merujuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa, ada sejumlah syarat daan prosedur yang harus dipenuhi sebelum membentuk desa baru.
Di dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk acara penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota.
Penataan ini mencakup acara pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa.
Pemerintah sanggup memprakarsai pembentukan desa di tempat yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Dilihat dari caranya, menurut Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa ada tiga cara pembentukan desa yaitu:
- pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih;
- penggabungan bab desa dari desa yang bersanding menjadi satu desa; dan
- penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru.
- Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan.
- Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan menurut wilayah. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).
- Sementara wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK.
- Untuk wilayah Kalimantan kecuali Kalimantan Selatan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK.
- Kalimantan Selatan disamakan jumlahnya dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo yakni paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK. Untuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 KK.
- Perbedaan juga terlihat untuk wilayah NTT dan NTB, yakni 2.500 jiwa atau 500 KK untuk NTB dan 1.000 jiwa atau 200 KK untuk NTT.
- Wilayah Maluku dan Maluku Utara mengikuti syarat yang sama ibarat NTT dalam hal jumlah.
- Adapun untuk Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. Syarat berikutnya yaitu wilayah kerja yang mempunyai terusan transportasi antarwilayah dan sosial budaya yang sanggup membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat-istiadat desa.
Dua syarat terakhir yaitu desa tersebut harus mempunyai sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik serta mempunyai dana operasional, penghasilan tetap, dan kontribusi lain bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah Mekanisme Pembentukan Desa Baru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa. Semoga bermanfaat......
0 Komentar untuk "Catat, Ini Prosedur Pembentukan Desa Gres Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Wacana Desa"