KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
NOMOR : 04/3/OT.02.01/1/2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020
DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pinjaman sosial non tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020 biar sesuai dengan prosedur kerja yang telah ditetapkan;
- bahwa dalam rangka penyaluran pinjaman sosial non tunai Program Keluarga Harapan biar sempurna sasaran, sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna administrasi;
- bahwa menurut pertimbangan abjad a, dan abjad b diatas maka perlu memutuskan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
SELENGKAPNYA; SILAHKAN DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL NON TUNAI PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Bansos Kegiatan Keluarga Keinginan (Pkh)"