Pedoman Umum Aktivitas Sembako Tahun 2020

Program Sembako merupakan pengembangan dari kegiatan Bantuan Pangan Nontunai  Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020

Program Sembako merupakan pengembangan dari kegiatan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sebagai kegiatan transformasi dukungan pangan untuk memastikan kegiatan menjadi lebih sempurna sasaran, sempurna jumlah, sempurna waktu, sempurna harga, sempurna kualitas, dan sempurna administrasi. Seperti halnya kegiatan BPNT, kegiatan Sembako dibutuhkan sanggup memperlihatkan pilihan kepada peserta manfaat dalam menentukan jenis, kualitas, harga dan kawasan membeli materi pangan.


Untuk kegiatan Sembako, pemerintah meningkatkan nilai dukungan dan memperluas jenis komoditas yang sanggup dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur menyerupai pada kegiatan BPNT, namun juga komoditas lainnya yang mengandung sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral sebagai upaya dari Pemerintah untuk memperlihatkan kanal Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap materi pokok dengan kandungan gizi lainnya. Program Sembako dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga wilayah yang mempunyai keterbatasan dari sisi infrastruktur nontunai, sinyal telekomunikasi dan kanal geografis, dengan memberlakukan prosedur khusus untuk wilayah-wilayah dengan hambatan kanal tersebut.

Bantuan kegiatan Sembako disalurkan melalui sistem perbankan, yang dibutuhkan juga sanggup mendorong sikap produktif masyarakat dan menyebarkan ekonomi lokal. Ke depannya, kegiatan Sembako dibutuhkan juga sanggup diintegrasikan dengan kegiatan dukungan sosial lainnya melalui sistem perbankan.

Pedoman Umum Program Sembako ini merupakan penyempurnaan Pedoman Umum Bantuan Pangan Nontunai sebelumnya dan sanggup dipakai sebagai tuntunan, arahan, atau rambu-rambu teknis oleh pelaksana program, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, bank penyalur, e-warong sebagai biro penyalur materi pangan, dan pihak terkait lainnya.

Pedoman Umum Program Sembako disusun oleh Kementerian/Lembaga lintas sektor terkait, ialah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Sekretariat TNP2K, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan bank penyalur anggota Himbara.

Saya harap para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Pemda sanggup memakai Pedoman Umum Program Sembako ini dengan sebaik-baiknya sebagai contoh pelaksanaan kegiatan Sembako.

Selengkapnya: Silahkan Anda Download Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Pedoman Umum Aktivitas Sembako Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Umum Aktivitas Sembako Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close